PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Jasa Raharja Cabang Parepare kembali menunjukan komitmennya dalam pembayaran santunan terhadap keluarga korban Kecelakaan Lalulintas (Lakalantas) tanpa menunggu lama.
Kali ini, korban kecelakaan Briptu Sultan, Anggota Brimob Den A Pabaeng-baeng Makassar yang meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalulintas di Jalan Poros Barru-Makassar, baru-baru ini.
Kepala Perwakilan Jasa Raharja Parepare Darwin P Sinaga mengungkapkan kronologis kejadiannya. “Korban Briptu Sultan yang merupakan Anggota Brimob mengendarai sepeda motor bertabrakan dengan sepeda motor dari arah yang berlawanan.
Briptu Sultan meninggal dunia saat dalam perjalanan menuju Rumah Sakit Andi Makkasau Parepare,” ungkap Darwin kepada Pijarnews, Kamis (17/5).
Setelah mendapatkan informasi kecelakaan, lanjut Darwin, petugas Jasa Raharja Wilayah Barru, Rezha Septiandy berkoordinasi dengan Unit Laka Polres Barru. Rezha kemudian bergerak cepat melengkapi data-data kemudian mendatangi rumah ahli waris korban dan membantu membuka nomor rekening BRI.
“Tentunya kerja sama dan sinergitas dengan Satlantas Unit Laka Polres Barru ini bertindak cepat dalam proses laporan polisi, sehingga proses santunan cepat. Tanpa menunggu hari atau nol hari. Keluarga korban selaku ahli waris menerima santunan sebesar Rp50 juta,” terangnya.
Penyerahan santunan sebesar Rp50 Juta kepada ahli waris diserahkan oleh Kepala Perwakilan Darwin P Sinaga didampingi oleh Dansat Brimob Polda Sulsel AKBP Katik K, Wakapolres Barru Kompol A. Jamaluddin, Kasatlantas Barru AKP Yus Ade Elisia SH. SIK, Danramil Sopeng Riaja Kapten Aris Surya dan PJ JR Barru Rezha Septiandy, di rumah ahli waris korban.
Selain itu lanjut Darwin, pembayaran santunan melalui rekening tanpa ada potongan. “Semoga hal ini bisa membantu dan meringankan beban keluarga yang ditinggalkan,” tutupnya. (amr/alf)