PINRANG, PIJARNEWS.COM – Beragam respon Calon Jemaah Haji (CJH) asal Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan terhadap wacana kenaikan Ongkos Naik Haji (ONH). Umumnya, mereka berharap pemerintah melalui Kementerian Agama RI menunda atau membatalkan kenaikan harga tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Agama mewacanakan kenaikan ONH menjadi Rp 69 juta pada musim Haji 2023 atau naik hampir 100 persen dari tahun 2022 lalu yang hanya berkisar Rp39,8 juta.
Salah seorang calon jemaah haji asal Pinrang, Azis bin Ria H Ridu mengaku sudah tiga kali batal menunaikan ibadah haji. Itu setelah 13 tahun menunggu pemberangkatan.
“Pada 2020-2021 lalu batal naik ke tanah suci karena pandemi Covid-19, sedang pemberangkatan CJH 2022 lalu masuk cadangan dan juga batal,” kata Azis saat ditemui di kediamannya di kampung Sulili, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Kamis petang (26/1/2023).
Padahal, lanjut Azis, semua persyaratan sudah dipenuhi. Mulai dari vaksinasi Covid-19, manasik haji, pemeriksaan kesehatan dan lain-lainnya.
“Jika tahun 2023 ini gagal lagi berangkat, maka saya rencana menarik dana haji di lalu mengalihkannya ke dana umroh,” kata Azis.
Adapun Wilda, CJH yang juga sudah menunggu keberangkatan selama 13 tahun berharap pihak Kementerian Agama menunda atau membatalkan wacana kenaikan ONH tersebut.
“Kami ini rakyat kecil. Hanya istri petani yang tidak mudah mengumpulkan uang dalam sekejap untuk melunasi ONH. Apalagi wacana kenaikan ini diumumkan secara tiba-tiba. Batas waktunya juga singkat yakni pertengahan ,” tegasnya.
Hal serupa juga diungkapkan CJH lainnya, Nisdah. Ia berharap pemerintah menunda kenaikan ONH tahun 2023 ini.
“CJH yang berangkat musim 2022 lalu tidak ada kenaikan. Kenapa di tahun 2023 ini rencananya dinaikkan hingga 100 persen. Padahal kabarnya, pihak Kerajaan Arab Saudi justru menurunkan biaya haji,” ujarnya.
Nisdah semakin galau lantaran batas waktu pelunasan yang cukup singkat, yakni hingga 13 Februari 2023 mendatang. “Jika ada kenaikan ONH senilai Rp69 juta maka saya rencana menarik uang ONH tersebut. Sebab saya tak sanggup melunasi tambahan kenaikan,” ungkap Nisdah.
Kepala Seksi Haji dan Umrah Kantor Kemenag Kabupaten Pinrang, H Muhammad Ihwan tidak menampik adanya riak-riak di kalangan CJH yang hendak berangkat di musim haji 2023.
“CJH umumnya resah dengan adanya wacana kenaikan ONH ini,” bebernya.
Apalagi, kata dia, untuk ONH Pinrang yang sebelumnya hanya berkisar Rp 40 juta maka jika kenaikan ONH ini terealisasi, maka ONH-CJH di Kabupaten Pinrang hampir Rp70 Juta.
“Sebab Pinrang masuk dalam embarkasi Hasanuddin yang terjauh jarak tempuh menuju ke Tanah Suci, sehingga biayanya juga lebih mahal,” imbuh Ihwan.
Dilansir dari detik.com, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M yang ditanggung jemaah naik menjadi Rp 69.193.733. Kenaikan ini disebut untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
Usulan kenaikan biaya haji ini disampaikan Menag saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis (19/1/2023). Raker tersebut membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
Dalam raker tersebut Yaqut mengusulkan agar jemaah menanggung biaya haji sebesar Rp 69 juta. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp 39,8 juta
“Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jemaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp 514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat sebesar Rp 29.700.175 atau 30 persen,” kata Yaqut dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII, Senayan, Jakarta, Kamis (19/1/2023) seperti dikutip dari detik.com.
Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp 33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp 5.601.840,00, biaya hidup Rp 4.080.000,00, visa Rp 1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp 5.540.109,60.
Yaqut menegaskan, dari BPIH sebanyak Rp 98,8 juta yang dibebankan ke jemaah haji sebesar Rp 69 juta atau 70 persennya. Sementara 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp 29,7 juta.
“Jadi dana manfaat atau bahasa awamnya itu orang sering menyebut subsidi itu dikurangi, tinggal 30 persen. Yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” kata Yaqut usai rapat kerja.
Hal ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Untuk diketahui, BPIH tahun 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46%).
“Iya dibandingkan tahun lalu ini lebih besar,” katanya.
Alasan Menag Usul Naikkan Biaya Haji
Yaqut menjelaskan, usulan kenaikan ini telah melalui pertimbangan matang. Salah satunya untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” tuturnya.
Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.
“Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30%, sementara yang 70% menjadi tanggung jawab jemaah,” bebernya. (*)
Reporter : Faizal Lupphy
Editor : Alfiansyah Anwar