NASIONAL, PIJARNEWS.COM-Pandemi Covid-19 di Indonesia berdampak pada sejumlah sektor, sejumlah langkah telah dilakukan Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencegah Covid-19. Seperti memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB untuk mencegah Corona semakin menyebar. Kebijakan ini diberlakukan usai pemerintah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat.
Sementara itu pemerintah indonesia juga mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk membantu masyarakat yang secara tidak langsung terdampak wabah Covid-19.
Setidaknya ada lima kebijakan yang di ambil pemerintah untuk membantu masyarakat, seperti yang dilansir dari liputan6.com.
Pertama, untuk meringankan beban bagi ojek online, supir taksi, nelayan, hingga pelaku UMKM yang terdampak Covid-19, Presiden Jokowi memberikan keringanan pembayaran kredit motor bagi mulai berlaku April 2020. Sehingga bank maupun perusahaan leasing harus mengikuti aturan tersebut.
“OJK (Otoritas Jasa Keuangan) telah menerbitkan aturan mengenai hal tersebut. Mulai berlaku April ini, bulan April ini,” ujar Jokowi saat video conference, Selasa, 31 Maret 2020.
Cicilan itu ditujukan bagi pekerja informal dan pelaku UMKM yang nilai kreditnya di bawah Rp 10 miliar. Pasalnya, mereka mengandalkan pendapatan harian.
“Telah ditetapkan, tidak perlu datang ke bank atau perusahaan leasing, cukup melalui email atau media komunikasi digital seperti WA,” jelas Jokowi.
Kedua, Jokowi akan fokus kepada penyiapan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah, yang akan terbagi dalam beberapa bantuan yang telah berlangsung.
Seperti misalnya Program Keluarga Harapan (PKH). Dimana akan dilakukan penambahan jumlah penerima manfaat dari sebelumnya 9,2 juta menjadi 10 juta keluarga. Kebijakan itu efektif mulai April 2020.
“Sedangkan besaran manfaatnya akan dinaikkan 25 persen. Misalnya komponen ibu hamil naik dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3 juta per tahun. Komponen anak usia dini Rp 3 juta per tahun, disabilitas Rp 2,4 juta per tahun,” kata Jokowi.
Ketiga, pemerintah indoensia akan menambaj jumlah penerima kartu sembako. Diaman sebelumnya, berjumlah 15,2 juta di naikkan menjadi 20 juta penerima manfaat.
“Dan nilai manfaatnya naik 30 persen dari Rp 150 Ribu menjadi Rp 200 ribu. Dan akan diberikan selama sembilan bulan,” ucap Jokowi.
Ke empat, Untuk menjamin kesejahteraan masyarakat di tengah wabah Covid-19, pemerintah memutuskan memberikan bantuan kepada masyarakat lapisan bawah. Salah satunya dengan memberikan kelonggaran pembayaran listrik.
Jokowi mengatakan kelonggaran ini akan diberikan selama 3 bulan ke depan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.
“Perlu saya sampaikan untuk pelanggan listrik 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, yaitu untuk April, Mei, Juni 2020,” ujar Jokowi.
Kelima, Pemerintah pusat juga memutuskan untuk memberikan potongan harga atau diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Diskon itu diberikan pelanggan dengan daya 900 VA.
“Sedangkan untuk pelanggan 900 VA, jumlahnya sekitar 7 juta pelanggan akan didiskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni,” jelas Jokowi.