PINRANG, PIJARNEWS.COM — Rutan Kelas IIB Pinrang mengusulkan 130 narapidana untuk diberi remisi khusus hari raya. Karutan Pinrang Imran menyebut nama-nama penerima remisi sisa menunggu persetujuan Kanwil Kemenkumham.
Jumlah napi di Rutan Pinrang mencapai 365 orang. 130 diantaranya diusulkan keada Ditjen Pemasyarakatan untuk mendapat pemotongan masa tahanan.
“Pada prinsipnya setiap narapidana berhak untuk diusulkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku, kecuali tindak pidana khusus seperti narkotika terkait PP 99 Thn.2012 atau pidana 5 tahun keatas ada syarat tambahan yaitu sebagai justice colaborator,” jelas Imran.
Sementara di Lapas Kelas II B Parepare remisi khusus lebaran itu diberikan kepada 194 warga lapas. Satu diantaranya langsung bebas. Di Rutan Kelas II Barru, ada 102 warga lapas yang mendapat remisi khusus.
Setelah mendapatkan putusan dari Kantor Wilayah nantinya, pembacaan remisi akan dilakukan setelah pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri berlangsung. (fzn/ris)