• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik

Sah, Evaluasi Rekomendasi Terjawab, TSM-MO Akhirnya Terima B Persetujuan dari DPP Nasdem

Editor: Muhammad Tohir
26 Agustus 2024
di Politik

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Isu soal evaluasi rekomendasi Partai NasDem untuk Pilwalkot Parepare terjawan, itu setelah Pasangan Tasming Hamid dan Hermanto (TSM – MO), menerima Formulir Persetujuan B Parpol KWK dari DPP Partai Nasdem untuk di bawa ke KPU Parepare sebagai syarat pendaftaran calon.

Penyerahan itu dilakukan pada acara Kongres III Partai Nasdem di Jakarta Convention Center (JCC), Ahad 25 Agustus 2024.

Formulir ini diserahkan langsung oleh ketua OKK DPP Partai Nasdem, Rusdi Masse (RMS) kepada Tasming Hamid, didampingi beberapa pengurus DPD Nasdem Kota Parepare.

“Penyerahan formulir persetujuan B Parpol KWK dari DPP Partai Nasdem kepada paslon wali kota dan wakil wali kota Parepare Tasming Hamid dan Hermanto merupakan tindak lanjut dari rekomendasi yang telah diserahkan sebelumnya,” ujar jubir TSM, Fuad Ukkas.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

Kata dia, sesuai PKPU No 8 tahun 2024, paslon harus menyertakan formulir B Parpol KWK dari partai pengusung, sebagai bukti otentik dukungan Parpol kepada paslon

“Alhamdulillah, ke empat Partai pengusung paslon Tasming Hermanto, yakni  Nasdem, PKS, Hanura dan PDIP, telah menerbitkan formulir persetujuan B Parpol KWK. Khusus PDIP, penyerahannya dilaksanakan hari ini (26/8/2024),” bebernya.

Kata Fuad, dengan diterimanya formulir ini, seluruh dokumen syarat pencalonan pasangan TSM-MO telah lengkap dan siap untuk melakukan pendaftaran pada Rabu 28 Agustus.

Dia menegaskan bahwa seluruh partai yang telah menyatakan dukungannya kepada pasangan TSM – MO, sangat solid dan akan bekerja maksimal untuk memenangkan pilkada Parepare.

“Seluruh partai pengusung dan pendukung paslon TSM – MO, termasuk Nasdem sangat solid dan siap all out memenangkan pilkada Parepare,” tutupnya.(*)

Terkait: EvaluasiNasdemPareparePilwalkotTSM-MO

BeritaTerkait

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Sasar Anak Stunting di Parepare, Imigrasi Turun Tangan Jadi Orang Tua Asuh

Editor: Muhammad Tohir
3 Juli 2026

...

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Hadiri Rakernas XVIII APEKSI di Medan, Tasming Hamid Perkuat Sinergi Antar Pemerintah Kota

Editor: Muhammad Tohir
2 Juli 2026

...

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Sabet Penghargaan PBB, Walkot Parepare Dipanggil Khusus Menpan RB

Editor: Muhammad Tohir
29 Juni 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi