• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Advertorial Pemprov Sulsel

Sah ! UMP Sulsel 2024 Naik 1,4 Persen

Editor: Tim Redaksi
21 November 2023
di Pemprov Sulsel, Sulselbar
Foto : ANTARA Makassar

Foto : ANTARA Makassar

MAKASSAR, PIJARNEWSCOM–Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024, pada Selasa (21/11/2023).

UMP kali ini mengalami kenaikan senilai Rp3.434.298, naik sebesar Rp49.153 atau 1,4%, yang sebelumnya hanya Rp3.385.145.

Kenaikan UMP Sulsel tersebut ditetapkan SK Gubernur Sulsel No 1671/12/2023/21.11.2023 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 yang ditetapkan tanggal 21 November 2023.

“Saya selaku Pj Gubernur Sulawesi Selatan berdasar Peraturan Perundang-undangan menetapkan dan mengumumkan UMP Sulsel 2024 sebesar Rp3.434.298 terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap,” kata Bahtiar kepada wartawan.

BeritaTerkait

Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

Dari Ujung Bangkala ke Panggung Nasional, Gema Swara Ujung Moncong SMAN 4 Jeneponto Raih Juara 2 PMC VII UNM

25 Oktober 2026
Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

Penuh Energik dan Percaya Diri, Tim Swara Drumband SMAN 4 Jeneponto Tampil di Panggung Phinisi Marching Competition VII

23 Oktober 2026
Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

22 Oktober 2026
Kiprah Santri di Pentas Nasional

Kiprah Santri di Pentas Nasional

21 Oktober 2026

Bahtiar menerangkan, bahwa UMP ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Kemudian, UMP Sulsel tersebut akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 tahun.

“Jadi bagi pekerja/buruh yang masa kerjanya di atas 1 (satu) tahun pengusaha Wajib menerapkan struktur dan skala upah. Upah Minimum Provinsi (UMP) ini dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Dan ini berlaku tepat pada tanggal 1 Januari 2024,” terang Bahtiar.

Sementara, Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota akan diumumkan 30 November 2023.

“Upah Minimum (UM) Kabupaten/Kota ditetapkan Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan RI, dikutip di Instagram @kemnaker, Selasa (21/11/2023). (art/*)

Terkait: Pemprov SulselPj Gubernur SulselUMP

Berita Terkait

Sekda Jufri Rahman: JMSI Berperan Besar Mendorong Ekonomi dan Literasi Digital

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
15 November 2025

...

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Gubernur Sulsel Resmikan Penerbangan Perdana Makassar–Bone Bersama Fly Jaya Airlines

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2025

...

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Gubernur Sulsel dan Pangdam Takziah ke Rumah Duka Ojol Korban Pengeroyokan Demo di Makassar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 September 2025

...

Berita Populer

  • Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    Alumni Pesantren se-Sulselbar Gelar Seminar Hari Santri 2026 di Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gelar Musyda Tarjih, Muhammadiyah Makassar Tegaskan Ustaz AI Tak Bisa Gantikan Ulama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kiprah Santri di Pentas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Kenal Lelah, Kakek 70 Tahun di Parepare Tetap Kayuh Becak demi Nafkah Keluarga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satu Juta Sarjana Menganggur, Siapa yang Bertanggung Jawab?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi