SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sidrap Samsu Marlin melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah nomor 11 tahun 2020 tentang perlindungan dan pemberdayaan petani.
Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Pajalele, Kecamatan Telu Limpoe, Kabupaten Sidrap itu dihadiri Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, Perkebunan dan Ketahanan Pangan Sidrap, Ibrahim, Sekretariat DPRD Sidrap dan ratusan masyarakat. Kegiatan itu dipandu oleh Muh. Fitrah yang juga tenaga ahli fraksi NasDem DPRD Sidrap.
Samsu Marlin dalam kesempatan itu menyampaikan, Perda nomor 11 tahun 2020 tersebut merupakan inisiatif DPRD sebagai salah satu wujud kepedulian terhadap masyarakat petani.
“Tujuan Perda ini di Antara untuk mewujudkan petani yang berdaulat dan mandiri, juga bertujuan untuk mewujudkan efesiensi berkeadilan,” ungkapkanya.
Perda yang berisi 10 bab dan 64 pasal itu ruang lingkupnya meliputi perencanaan, perlindungan petani, pemberdayaan petani, pembiayaan dan pendanaan pengawasan dan peran serta masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini diharapkan petani Bisa lebih terarah dan terstruktur,” ucapnya.(mt)