PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Santunan peserta program Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan. Sebelumnya bagi peserta yang meninggal dunia mendapat santunan sebanyak Rp24 juta, naik menjadi Rp42 juta. Hal tersebut dipaparkan oleh PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Ari Pranata Agustya.
“Kenaikan tersebut sesuai PP 82 tahun 2019. Didalamnya memuat adanya kenaikan manfaat bagi peserta jaminan kematian,” jelasnya kepada PIJARNEWS, Senin (23/12/2019)
Tak hanya itu, sambung Ari, santuan BPJS Ketenagakerjaan pada manfaat beasiswa untuk anak juga mengalami kenaikan. Dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta.
“Kami sangat berharap nantinya para memilik usaha agar mendaftarkan semua karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Agar jika ada peserta yang terkena musibah bisa menerima santunan,” harapnya.
Ari juga berharap agar pengusaha yang telah terdaftar, lebih tepat waktu lagi membayar iuran BPJS-nya. Sebab, lanjut Ari, akan sangat berdampak positif bagi peserta jika pembayaran dilakukan tepat waktu.
“Kalau terjadi musibah, pemberian santunan bagi pekerja akan lancar, juga tidak ada kendala,” imbuhnya. (*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar