• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 5 Agustus 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Santunan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan Mengalami Kenaikan

Editor: Mulyadi Ma'ruf
23 Desember 2019
di Ajatappareng
PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Ari Pranata Agustya

PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Ari Pranata Agustya

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Santunan peserta program Jaminan Kematian (JKm) BPJS Ketenagakerjaan mengalami kenaikan. Sebelumnya bagi peserta yang meninggal dunia mendapat santunan sebanyak Rp24 juta, naik menjadi Rp42 juta. Hal tersebut dipaparkan oleh PPS Kepala BPJS Ketenagakerjaan Parepare, Ari Pranata Agustya.

“Kenaikan tersebut sesuai PP 82 tahun 2019. Didalamnya memuat adanya kenaikan manfaat bagi peserta jaminan kematian,” jelasnya kepada PIJARNEWS, Senin (23/12/2019)

Tak hanya itu, sambung Ari, santuan BPJS Ketenagakerjaan pada manfaat beasiswa untuk anak juga mengalami kenaikan. Dari Rp12 juta menjadi Rp174 juta.

“Kami sangat berharap nantinya para memilik usaha agar mendaftarkan semua karyawannya di BPJS Ketenagakerjaan. Agar jika ada peserta yang terkena musibah bisa menerima santunan,” harapnya.

BeritaTerkait

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

Bupati Pinrang Tinjau Pembangunan Jalan Lembang, Akses Hasil Pertanian Diperkuat

4 Agustus 2026
Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

Bupati Pinrang Sampaikan Aspirasi Daerah di RDPU Komisi II DPR RI

30 Juli 2026
UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

UMPAR Sosialisasikan PMB di Enrekang, Ajak Guru Lanjut S2-S3 dan Perluas Akses Pendidikan Tinggi

30 Juli 2026
Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

Ratusan Mahasiswa UMPAR Diterjunkan ke Lokasi KKN, Dibekali Pesan Pengabdian dan Integritas

30 Juli 2026

Ari juga berharap agar pengusaha yang telah terdaftar, lebih tepat waktu lagi membayar iuran BPJS-nya. Sebab, lanjut Ari, akan sangat berdampak positif bagi peserta jika pembayaran dilakukan tepat waktu.

“Kalau terjadi musibah, pemberian santunan bagi pekerja akan lancar, juga tidak ada kendala,” imbuhnya. (*)

Reporter : Mulyadi Ma’ruf
Editor : Alfiansyah Anwar

Terkait: BPJS KetenagakerjaanKematianParepareSantunan

BeritaTerkait

Hadiri Forum Ekonomi Nasional APINDO, Wali Kota Parepare Bidik Peluang Investasi dan Ekspor UMKM

Hadiri Forum Ekonomi Nasional APINDO, Wali Kota Parepare Bidik Peluang Investasi dan Ekspor UMKM

Editor: Tohir Muhammad
5 Agustus 2026

...

Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi

Pertamina Temukan Indikasi LPG Keluar Daerah, Pemkot Parepare Perketat Pengawasan Distribusi Gas Subsidi

Editor: Tohir Muhammad
4 Agustus 2026

...

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Jangan Panik Gas Melon Kembali Normal, Pemkot Parepare Minta Warga Laporkan Penjual Nakal

Editor: Tohir Muhammad
3 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi