PINRANG, PIJARNEWS.COM- Terduga pelaku tindak pidana penganiayaan inisial IN (22) berhasil diamankan Tim Crime-Fighters Unit Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) pada Minggu (12/02/23).
IN diamankan disalah satu rumah di daerah Paleteang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Terduga pelaku di amanakan tanpa melakukan perlawanan.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Muhalis, mengatakan IN yang merupakan warga Kelurahan Ammasangeng, Kecamatan Paleteang itu diamankan berdasarkan Laporan Polisi (LP) dari keluarga korban AA (29).
“Untuk kejadian tindak pidananya di jalan Sarigala, Kecamatan Watang Sawitto,”ujarnya.
Terduga pelaku menganiaya korban MH (26) dengan cara memarangi paha sebelah kiri dengan menggunakan sebilah parang panjang. Korban MH, saat ini tengah mendapat perawatan medis di RSUD Lasinrang .
Usai diciduk IN saat ini diamankan di Mapolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Selain terduga pelaku, petugas juga mengamankan parang panjang lengkap dengan sarungnya. (*)