SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Dinas Perdagangan dan Staf Pasar Sentral Pangkajene berhasil menyegel 201 fasilitas Pasar di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.
Penyegelan yang dilakukan ini karena pengguna pasar tidak membayar retribusi tahunan.
“Data yang kita kami terima dari pihak Pasar Sentral Pangkajene ada 279 kios, lods dan pelataran pasar yang belum membayar. Namun saat kita melakukan aksi penyegelan, hanya 201 fasilitas pasar yang disegel dan 78 yang sudah membayar,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Sidrap, Halman P, Jumat, 14 September 2018.
Kepala Pasar Sentral Pangkajene, A Hasanuddin mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini karena kurangnya kesadaran pedagang melakukan pembayaran kontrak tahunan.
Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018. “Target yang ingin kita capai kurang lebih 7,2 miliar dari 11 pasar baik itu A, B dan C di wilayah Sidrap,” paparnya.
Selain itu, satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang malas melakukan pembayaran Kontrak Tahunan.
“Ini peringatan agar para pemilik kios, lods maupun pelataran yang disegel itu segera membayar, kalau tidak akan ditarik dan dipindah tangankan kepada yang berhak,” katanya. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna