• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Minggu, 26 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Satpol PP Sidrap Segel Fasilitas Pasar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
14 September 2018
di Topik Utama
Satpol PP Sidrap Segel Fasilitas Pasar

 

SIDRAP, PIJARNEWS.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap bersama Dinas Perdagangan dan Staf Pasar Sentral Pangkajene berhasil menyegel 201 fasilitas Pasar di Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngae, Sidrap.

Penyegelan yang dilakukan ini karena pengguna pasar tidak membayar retribusi tahunan.

“Data yang kita kami terima dari pihak Pasar Sentral Pangkajene ada 279 kios, lods dan pelataran pasar yang belum membayar. Namun saat kita melakukan aksi penyegelan, hanya 201 fasilitas pasar yang disegel dan 78 yang sudah membayar,” ungkap Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP dan Damkar Sidrap, Halman P, Jumat, 14 September 2018.

BeritaTerkait

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

Dorong Birokrasi Digital, Diskominfo Sidrap Percepat Penerapan TTE di Disnakkan

21 Mei 2026
Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

Perkuat Pengawasan Keimigrasian, Imigrasi Parepare Bentuk Desa Binaan di Pinrang

11 Mei 2026
Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

Resmi, Pemkab Pinrang Mekarkan Desa Mattiro Ade

5 Mei 2026

Kepala Pasar Sentral Pangkajene, A Hasanuddin mengatakan penyegelan yang dilakukan oleh Satpol PP ini karena kurangnya kesadaran pedagang melakukan pembayaran kontrak tahunan.

Penyegelan ini juga dilakukan untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2018. “Target yang ingin kita capai kurang lebih 7,2 miliar dari 11 pasar baik itu A, B dan C di wilayah Sidrap,” paparnya.

Selain itu, satu-satunya jalan untuk memberikan efek jera kepada pedagang yang malas melakukan pembayaran Kontrak Tahunan.

“Ini peringatan agar para pemilik kios, lods maupun pelataran yang disegel itu segera membayar, kalau tidak akan ditarik dan dipindah tangankan kepada yang berhak,” katanya. (*)

Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: Penyegelan pasar

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi