SIDRAP, PIJARNEWS.COM— Operasi antik yang digelar Polres Sidrap 19 Juli sampai 5 Agustus 2019 membuahkan hasil. Sat Resnarkoba Polres Sidrap berhasil menetapkan 29 tersangka dengan LP sebanyak 19 kasus.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono didampingi Kasat Narkoba, AKP Badollahi di Aula Mapolres Sidrap, Selasa, 6 Agustus 2019.
“Dalam satu bulan itu ada 29 tersangka yang diamankan dan menyita sebanyak 45,369 gram sabu-sabu dari tangan tersangka,” ujar Budi Wahyono.
Selain itu pihaknya juga berhasil mengungkap 16 LP dengan menetapkan 27 tersangka.
“Dari operasi antik itu, kami juga tetapkan 27 tersangka dengan mengamankan barang bukti sebanyak 27,299 gram sabu-sabu,” lanjut Budi Wahyono.
Dari hasil pengungkapan itu tambah Kapolres, disimpulkan peredaran dan Penyalahgunaan narkoba di Wilayah Hukum Polres Sidrap masih sangat cukup tinggi, sehingga diimbau kepada semua stakeholder dan semua lapisan masyarakat bahu membahu memerangi narkoba.
“Sasaran dari pengedar narkoba menyasar pada usia produktif yaitu antara usia 20 tahun sampai 30 tahun,” lanjutnya.
Latar belakang pengedar dan penyalahguna narkoba umumnya tidak bekerja (kerja serabutan) dengan latar belakang pendidikan SD 8 orang, SMP 15 orang, SLTA 5 orang dan Pendidikan tinggi 1 orang.
Dari jumlah tersangka 29 orang terdiri dari 27 orang laki-laki dan 2 orang perempuan, 1 orang berasal dari Kab. Bone dan 1 orang berasal dari Kabupaten Polman dan selebihnya berasal dari Sidrap sendiri.
“Asal barang bukti narkoba sebagaian dari tersangka yang tertangkap ada yang mengambil dari Kab. Bone dan ada dari Kabupaten Polman dan sebagian besar pelaku lainnya melakukan transaksi dengan pengedar atau kurir dari dalam Kabupaten Sidrap sendiri,” imbuh Budi seraya menambahkan bahwa yang melibatkan Residivis, PNS, Birokrat dan pemerintah nihil. (*)
Reporter: Sudarmin
Editor: Dian Muhtadiah Hamna