POLMAN, PIJARNEWS.COM–Kenaikan iuran BPJS pertanggal 1 Januari 2021, ternyata tidak berbanding lurus dengan pelayanan BPJS, yang merupakan lembaga yang di amanatkan undang-undang 40 tahun 2004.
Seperti yang dirasakan warga Desa Sugihwaras, Kecamatan Wonomulyo, Iswanto misalnya, yang mengaku pendaftarannya sampai saat ini tidak kunjung direspon. Iswanto mendaftar lewat online, itu sesuai anjuran BPJS kesehatan cabang Polewali Untuk mendaftarkan kepesertaannya melalui online karena adanya pembatasan sosial akibat mewabahnya Virus Covid 19. Proses pendaftaran online kata dia telah dilakukan sebulan lalu, namun, kartu JKN miliknya tak kunjung diterbitkan.
“Sudah hampir satu bulan ini, saya daftar online kemudian di janji 14 hari baru aktif, tapi pas saya datang untuk ambil katanya kartunya belum bisa dicetak karena tidak aktif,” kata Iswanto yang ditemui di kediamannya, Senin (4/11/2021).
Iswanto juga mengaku termasuk masyarakat golongan ekonomi rendah, namun karena berharap mendapat pelayanan yang baik dan berpartisipasi menyukseskan program JKN pemerintah pusat, Iswanto dan keluarga mendaftarkan diri ke BPJS kesehatan.
“Saya ini masyarakat Miskin pak masyarakat kecil tapi tolong kami jangan diperlakukan layaknya bukan manusia tolong pak,” Beber iswanto.
Terpisah Humas BPJS Kesehatan Polewali Mandar, Imran Kasim saat dikonfirmasi menjelaskan hal tersebut dikarenakan adanya miskomunikasi antara Bank BRI dan BPJS Kesehatan sehingga tidak dapat dilakukan pembayaran secara Autodebet.
“Kita sudah sering kordinasi (dengan pihak BRI) namun masih ada juga yang tidak dilaksanakan,” ujarnya, senin (4/1/2021).