• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 11 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

SE Sebelumnya di Anulir, Pemkab Sidrap Keluarkan SE Baru Soal Shalat Idul Fitri Saat Pandemi

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Mei 2020
di COVID-19

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sebelumnya Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kebijakan membolehkan shalat Idhul Fitri di lapangan dengan syarat dan ketentuan berlaku, namun kebijakan tersebut dicabut, dan Pemerintah Kabupaten Sidrap mengeluarkan SE baru yang menetapkan pelaksanaan shalat Idul Fitri 1441 Hijriah/2020 Masehi dilaksanakan di rumah masing-masing.

Kebiijakan itu diambil Pemkab Sidrap menindaklanjuti hasil video conference Gubernur Sulsel, Kapolda, Pangdam VII Wirabuana, Kanwil Kemenag dan MUI Sulsel bersama para bupati/Wali kota, Forkopimda, Kepala kantor kemenag, dan Ketua MUI se-Sulawesi Selatan, Selasa (19/5/2020).

Selain itu, kebijakan tersebut di ambil dengan mempertimbangkan situasi terakhir wabah Covid-19 di Kabupaten Sidrap yang saat ini masih menjadi salah satu daerah episentrum wabah Covid-19 di Sulawesi Selatan.

Terbaru, terdapat tambahan 5 kasus positif dari sumber non klaster umrah, serta sebaran kasus yang relatif merata di semua wilayah kecamatan sehingga total kasus positif menjadi 31 orang.

Angka tersebut menjadikan Kabupaten Sidrap menempati urutan ke-6 kasus tertinggi dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan.

Berita Terkait

Wawali Parepare Salat Id di Lapangan Andi Makkasau, Singgung Kemiskinan Turun hingga Tantangan Anggaran Rp100 M

Idhul Fitri, Pemkab Sidrap Siapkan Takbiran Keliling hingga Bazar Produk Lokal

Pemkab Sidrap Dukung Pemerintah Pusat Kendalikan Inflasi Jelang Idulfitri

Cerita Mahasiswa Sulsel Lebaran dan Salat Ied di Hagia Sophia Turki

Penetapan pelaksaan shalat Idul Fitri 1441 itu tertulis dalam Surat Bupati Sidrap Nomor: 410.4/61/Kesra Tanggal 19 Mei 2020 perihal Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Surat ditandatangani Bupati Sidrap, H Dollah Mando ditujukan kepada para camat, lurah dan kepala desa se-Kabupaten Sidrap.

Adapun poin surat tersebut, pertama, menganulir Surat Nomor 410.4/57/Kesra tanggal 15 Mei 2020 tentang Pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masa Pandemi Covid-19.

Poin kedua, menetapkan pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri 1441 H/2020 M. dilaksanakan di rumah masing-masing. Ketiga, mengharapkan camat, lurah/kades segera melakukan sosialisasi terhadap masyarakat dengan memberikan penjelasan terkait maksud surat sebelumnya.

Terkait: AKN SidrapIdhul FitriShalat

TerkaitBerita

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

Beda LSI Denny JA Hasil Survei Pilwalkot Makassar, Indikator Unggulkan MULIA: Siap Pertanggungjawabkan

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
22 November 2024

...

Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

Tidak Mengenakan Perlengkapan K3, Nekat Bertugas Demi Tercapainya Vaksinasi

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
31 Januari 2022

...

Andi Sudirman

Satu Kasus Omicron Terdeteksi di Takalar, Plt Gubernur Imbau Warga Kurangi Mobilitas dan Perhatikan Prokes

Editor: Mulyadi Ma'ruf
24 Januari 2022

...

Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

Soal Siswa SMP Lemas Diduga Gegara Vaksin, Dokter Spesialis Saraf RSUD Andi Makkasau : Bukan Karena Vaksin

Editor: Mulyadi Ma'ruf
19 Januari 2022

...

Berita Terkini

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Editor: Muhammad Tohir
8 Juni 2026

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

HIMPOSIP UMS Rappang Bakal Gelar Seminar, Hadirkan Sherly Annavita

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

ASN Pemkab Sidrap Terima Gaji ke-13, Total Anggaran Rp28 Miliar

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Tasming Hamid Pimpin Pengerukan Saluran Pembuangan Air Utama di Labukkang

Editor: Muhammad Tohir
5 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan