PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Sebelum menetapkan standar pelayanan Tahun 2021, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare meminta masukan berbagai pihak, termasuk dari Forum Anak Kota Parepare, hal itu di ungkapkan Adi Hidayah Saputra, S.STP, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Parepare.
Adi Hidayah menjelaskan pelibatan stakeholder dalam penyusunan standar pelayanan penerbitan dokumen administrasi kependudukan dan pemanfaatan data itu dilakukan untuk meminta masukan terkait standar pelayanan Dinas Dukcapil Tahun 2021.
‘’Kami melibatkan banyak pihak dalam menyusun standar pelayanan tahun 2021 ini, termasuk dari Forum Anak Kota Parepare,’’ ujarnyaml.
Sejumlah masukan dari stakeholder dibahas dalam forum tersebut, di antaranya masukan terkait persyaratan dan prosedur perubahan status kawin dalam Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Prosedur penerbitan Surat Keterangan Pindah WNI dan sinkronisasi data peserta didik dengan data Dinas Dukcapil.
‘’Di Undang-Undang Perkawinan tidak mengenal kawin tidak tercatat seperti yang diakomodasi dalam penerbitan dokumen Kartu Keluarga dan KTP-el,’’ kata Amir Said, S.Ag, Ketua BKPRMI Kota Parepare yang juga Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Bacukiki Barat.
Aturan terkait perubahan status kawin tidak tercatat dalam Kartu Keluarga dan KTP-el, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
‘’Selain mencatatkan status kawin belum tercatat pada penduduk yang sudah menikah, tapi belum dicatatkan secara resmi, kami juga mendorong penduduk untuk melakukan isbat nikah,’’ jelas Adi Hidayah.
Pada kesempatan yang sama, Mustadirham, Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Parepare berharap bisa berkolaborasi dengan Dinas Dukcapil, terutama dalam penerimaan peserta didik baru.
‘’Sinkronisasi data dengan Dukcapil sangat dibutuhkan dalam penerimaan siswa baru dan perbaikan data peserta didik,’’ ujar Mustadirham.
Terkait harapan Mustadirham itu, Adi Hidayah menawarkan Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama untuk berkolaborasi dalan pemenuhan dokumen Adminduk pada anak.
‘’Kami minta kalau bisa, KIA ikut menjadi syarat tambahan yang sifatnya tidak wajib dalam penerimaan siswa baru,’’ harap Adi Hidayah.
Sementara itu, Muhammad Fahrul yang merupakan utusan Forum Anak Kota Parepare berharap forumnya bisa berkolaborasi dalam penerbitan akta kelahiran dan KIA bagi anak di Kota Parepare.
‘’Kami punya program kerja terkait pemenuhan akta kelahiran dan KIA bagi anak tahun ini, kami harap bisa menggandeng Dinas Dukcapil,’’ ujar Fahrul.