• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 8 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Teknologi

Segera Diterapkan, Nomor HP Dibatasi dan Tidak Bisa Gonta-ganti Kartu

Editor: Alfiansyah Anwar
2 September 2017
di Teknologi
Segera Diterapkan, Nomor HP Dibatasi dan Tidak Bisa Gonta-ganti Kartu

* Aturan ini diharap bisa menekan penyalahgunaan via HP, seperti ‘Passsobis’, teror dan ancaman, dsb…

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Pemerintah bakal membatasi jumlah nomor telepon seluler (ponsel) yang boleh dimiliki. Selain itu, nomor telepon seluler akan terhubung langsung dengan nomor induk kependudukan (NIK).

Data yang dimasukkan pelanggan saat registrasi akan diverifikasi dengan data yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Agung Harsoyo menyampaikan, sedang menyiapkan aturan yang akan membatasi kepemilikan nomor ponsel maksimal tiga nomor ponsel.

BeritaTerkait

Direktur Pijarnews.com Hadiri AI Tools Training for Journalists Suara.com–LMC Didukung GNI di Makassar

14 Maret 2026

KabarMakassar-BBC Media Action Gelar Training Advanced Tracking AI, Lawan Mis/Disinformasi

12 November 2025

Guru Madrasah di Gowa Antusias Ikuti Batch 3 Kelas AI Mafindo Makassar

10 November 2025
Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

Berbasis AI, Robot Manarah Siap Menerima Pertanyaan Keagamaan dan Hukum Islam Bagi Pengunjung Masjidil Haram

11 Maret 2025

Nantinya proses registrasi yang dilakukan sendiri maksimal hanya boleh sampai tiga nomor. “Kalau ingin lebih (nomornya), harus datang langsung ke gerai mereka, jadi tidak bisa seenaknya gonta-ganti nomor,” kata Komisioner BRTI Agung Harsoyo di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Makin ketatnya proses registrasi ini diharapkan bisa menutup peluang penyalahgunaan nomor ponsel. Operator telekomunikasi akan punya link khusus ke server Dukcapil.

“Jadi setiap ada pelanggan baru yang melakukan registrasi, proses verifikasi dan validasinya langsung terhubung ke sistem Dukcapil,” ujarnya.

Dengan adanya aturan tersebut, lanjut Agung, nantinya data yang dimasukkan saat proses registrasi harus benar-benar valid. Bila tidak sesuai dengan yang dimiliki Dukcapil, maka nomor yang didaftarkan tidak akan bisa aktif.

Tiga tahun lalu, Kementerian Dalam Negeri menandatangani perjanjian kerja sama dengan 9 operator dan Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) juga ikut serta dalam kerjasama ini untuk ikut memanfaatkan data kependudukan.

Dua tahun kemudian, Kementerian Komunikasi dan Informatika mengesahkan Peraturan Menteri Kominfo nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Jasa Pelanggan Telekomunikasi.

Aturan ini, mewajibkan penjual kartu perdana prabayar didaftarkan dengan cara memasukkan identitas (ID) penjual dan data calon pelanggan.

Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri menyatakan operator seluler sudah menggunakan NIK sebagai instrumen registrasi kartu seluler.

Tujuh provider yang sudah memanfaatkan NIK adalah, Indosat 108.160 NIK, Telkomsel (22.642 NIK), Telkomsel Indihome (1.864 NIK), XL Seluler (193 NIK), Smartfren (179 NIK), Hutchinson 3 (126 NIK) dan Sampoerna Telcom (104 NIK). Totalnya 133.268 NIK.

* Cegah ‘Passobis’

Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arief Fakhrulloh mengatakan, pemanfaatan NIK dalam registrasi kartu perdana prabayar ini dilakukan untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan pelanggan.

Langkah ini guna mencegah ancaman atau penipuan lewat ponsel. “Secara bertahap pemilik nomor ponsel seluruhnya akan terdata dengan NIK tersebut,” kata Zudan, Selasa (2/8/2017) seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Pencegahan kriminal dan penegakan hukum ini sebagai amanat pasal 58 ayat 4 Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pasal itu menyebut, data kependudukan akan dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

Sedangkan, bagi yang sudah punya kartu selular dan telah aktif, nanti akan didata NIK mereka pada tahap kedua, termasuk pengguna kartu pascabayar.

Rencananya, aturan ini akan diberlakukan dengan Peraturan Menteri. Jika tidak ada halangan, aturan ini mulai berlaku Februari 2018. BRTI menyatakan akan mensosialisasikan kepada masyarakat dan operator telekomunikasi sebelum menjalankan kebijakan ini. (ris)

BeritaTerkait

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Menguji Kebenaran Informasi dengan Metode CRAAP

Editor: Muhammad Tohir
8 Juli 2026

...

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Terapkan Selective Policy, Ditjen Imigrasi Catat Kenaikan PNBP Rp2,81 Triliun

Editor: Muhammad Tohir
8 Juli 2026

...

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Editor: Muhammad Tohir
5 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi