• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 7 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Segini Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Parepare

Tim Redaksi Editor: Tim Redaksi
1 Maret 2018
di Pilkada, Sulselbar
Segini Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi bersama team Leaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Parepare, guna membahas penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain. Terlihat juga, Kasubag Hukum, H Muhammad Darwis, LO paslon nomor urut 1 Taufan-Pangeran (TP) Hamran Hamdani dan LO paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) Tahang Adam.

Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum Hasruddin Husain menjelaskan rapat koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan pasal 12 PKPU No 5 Tahun 2017, bahwa KPU kota harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye.

“Nantinya menjadi acuan Paslon dalam mengeluarkan sumbangan dana kampanye selama masa kampanye,” jelas Hasruddin saat ditemui Pijar di Kantor KPU Kota Parepare, Kamis, (1/3/ 2018).

Berita Terkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Hasil rapat tersebut, sambung Hasruddin, batasan dana kampanye yang telah ditetapkan meliputi, Rapat Umum atau kampanye akbar, Pertemuan Terbatas, Tatap muka dan Dialog, penambahan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Juga, Pembuatan bahan kampanye dan anggaran jasa konsultan dan managemen,” tambahnya.

Untuk rapat umum atau kampanye akbar, lanjud Hasruddin, jumlah batas biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang dalam satu kali pertemuan. Pertemuan terbatas, biayanya sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang dalam 18 kali pertemuan. Tatap muka dan Dialog, jika di tempat terbuka, sekira Rp1,4 M dan Jika ditempat tertutup sekira Rp2 M dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.

“Penambahan BK, dengan frekwensi 100 persen, batasan biayanya sekira Rp460 Juta. Penambahan APK, frekwenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta” urainya

“Secara Keseluruhan, jumlah batasan pengeluaran yang ditetapkan sekira Rp.7.4 M” pungkasnya

Untuk itu, kata Hasruddin, indikator penetapan tersebut harus dipatuhi oleh masing-masing paslon. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus diterima bagi melanggar.

“Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan amanah pasal 53 PKPU No 5 tahun 2017.” Tegasnya. (mul/abd)

Terkait: Berita ParepareKPUKPU Parepare

TerkaitBerita

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

...

Bosowa Education dan Bosowa Peduli Perkuat Sinergi Media dan Mitra Melalui Media Gathering dan Buka Puasa Bersama

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
27 Februari 2026

...

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

10 Dai Kafda STID Natsir Tembus Lima Kabupaten Sulsel hingga 3 Desa Terpencil Sulbar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

Program Gotong Royong Bangku Pendidikan Hadirkan Fasilitas Daur Ulang untuk Sekolah di Kepulauan Sangkarrang

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Resmikan Masjid Anas Bin Malik dan SIT An Naas, Tasming Hamid Ajak Masyarakat Makmurkan Masjid

Editor: Muhammad Tohir
7 Maret 2026

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Lelaki Berbadik di Pinrang Nyaris Bentrok, Aksi Heroik Danpos Watang Sawitto Tuai Pujian

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
7 Maret 2026

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Antara Akidah dan Akses Pasar: Polemik Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Pererat Silaturahmi, Keluarga Besar Casemix RSUD Andi Makkasau Gelar Buka Puasa Unik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Ramadan Berbagi, Apersi Sulsel Salurkan Bantuan Rp3,4 Miliar

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
6 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan