• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 4 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Segini Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Parepare

Editor: Tim Redaksi
1 Maret 2018
di Pilkada, Sulselbar
Segini Batas Pengeluaran Dana Kampanye Paslon Pilwalkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare menggelar rapat koordinasi bersama team Leaision Officer (LO) masing-masing pasangan calon walikota dan wakil walikota Parepare, guna membahas penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye.

Rapat tersebut dipimpin oleh Komisioner KPU Kota Parepare, Hasruddin Husain. Terlihat juga, Kasubag Hukum, H Muhammad Darwis, LO paslon nomor urut 1 Taufan-Pangeran (TP) Hamran Hamdani dan LO paslon nomor urut 2 Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) Tahang Adam.

Komisioner KPU Kota Parepare, Divisi Hukum Hasruddin Husain menjelaskan rapat koordinasi tersebut dilakukan berdasarkan pasal 12 PKPU No 5 Tahun 2017, bahwa KPU kota harus menetapkan batasan pengeluaran dana kampanye.

“Nantinya menjadi acuan Paslon dalam mengeluarkan sumbangan dana kampanye selama masa kampanye,” jelas Hasruddin saat ditemui Pijar di Kantor KPU Kota Parepare, Kamis, (1/3/ 2018).

BeritaTerkait

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

Sah! Ini Daftar Pelajar Terbaik yang Terpilih Jadi Duta Baca Kota Makassar 2026

26 Juni 2026
ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

16 Juni 2026
PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

15 Juni 2026
Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

Misi Dakwah Kurban di Enam Pelosok Negeri, KDP Jangkau Daerah Muallaf hingga Pedalaman NTT

31 Mei 2026

Hasil rapat tersebut, sambung Hasruddin, batasan dana kampanye yang telah ditetapkan meliputi, Rapat Umum atau kampanye akbar, Pertemuan Terbatas, Tatap muka dan Dialog, penambahan Bahan Kampanye (BK) dan Alat Peraga Kampanye (APK).

“Juga, Pembuatan bahan kampanye dan anggaran jasa konsultan dan managemen,” tambahnya.

Untuk rapat umum atau kampanye akbar, lanjud Hasruddin, jumlah batas biaya yang dikeluarkan sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 15.000 orang dalam satu kali pertemuan. Pertemuan terbatas, biayanya sekira Rp880 Juta dengan jumlah peserta maksimal 1.000 orang dalam 18 kali pertemuan. Tatap muka dan Dialog, jika di tempat terbuka, sekira Rp1,4 M dan Jika ditempat tertutup sekira Rp2 M dalam 129 kali pertemuan dengan jumlah batas peserta 200 orang.

“Penambahan BK, dengan frekwensi 100 persen, batasan biayanya sekira Rp460 Juta. Penambahan APK, frekwenasi 150 persen, sekira Rp36 Juta. Untuk pembuatan bahan kampanye sekira Rp1,4 M. Sedangkan jasa konsultan dan managemen sebanyak Rp300 Juta” urainya

“Secara Keseluruhan, jumlah batasan pengeluaran yang ditetapkan sekira Rp.7.4 M” pungkasnya

Untuk itu, kata Hasruddin, indikator penetapan tersebut harus dipatuhi oleh masing-masing paslon. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus diterima bagi melanggar.

“Yaitu, pembatalan sebagai paslon jika melanggar ketentuan amanah pasal 53 PKPU No 5 tahun 2017.” Tegasnya. (mul/abd)

Terkait: Berita ParepareKPUKPU Parepare

BeritaTerkait

Final, KPU Parepare Kantongi 115 Ribu Data Pemilih Akurat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
9 Desember 2025

...

Bahas Teknologi di Pemilu, Ketua KPU Majene Isi Materi Praktisi Mengajar Ilmu Politik

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
20 November 2025

...

Gelar FGD Evaluasi Pemilu 2024, KPU Parepare: Kami Perlu Masukan dan Kritik yang Membangun

Editor: Muhammad Tohir
19 Februari 2025

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi