PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sejak memasuki tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 di kota parepare, Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) Kota parepare, telah menemukan puluhan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat yang diduga melanggar netralitas ASN.
Berdasarkan surat Kementerian negara (Kemenpan) dan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) Undng-undang No. 5/2014 serta disiplin PNS Peraturan Pemerintah (PP) No. 53/2010.
Pasnwaslu Kota Parepare mencatat, sedikitnya lima puluh orang oknum ASN yang sudah dilaporkan ke KASN untuk diberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dan untuk hari ini bertambah satu orang oknum ASN yang diduga melakukan pelanggaran netralitas dengn berfoto bersama dengan salah satu Pasangan calon (Paslon) sambil mengangkat tangan simbol angka salah satu paslon.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Panwaslu Kota Parepare Zainal Asnun saat ditemui Pijar di kantor panwaslu Jalan Lasiming, Kelurahan Lapadde, Kecamatan Jjung, Kamis (22/3/2018).
“Selama tahapan Pilkada 2018 di Kota Parepare, kami sudah menemukan lima puluh oknum ASN yang sudah kami klarifikasi dan terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan hasil temuan kami di lapangan, dan ini sudah kami teruskan ke Komisi ASN untuk ditidaklanjuti. Sementara untuk hari ini, baru-baru kami temukan lagi satu orang oknum ASN yang berfoto bersama dengan salah satu Paslon sambil mengangkat tangan sebagai simbol paslon,” jelas Zainal.
Selain itu, kata zainal, jenis pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah menulis status di media sosial (medsos) dengan mendukung salah satu Paslon, serta berfoto bersama sambil mengangkat tangan sebagai simbol salah satu paslon,” tutup zainal. (amr/abd)