BARRU, PIJARNEWS.COM--Sekda Barru, Nasruddin AM menghadiri Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2020
di Hotel Singgasana Makassar, Selasa, 2 Juli 2019.
Dalam acara ini turut hadir Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel,Wakil Ketua DPRD Kabupaten Barru, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Inspektorat, Sekretaris Bappeda serta diikuti oleh instansi terkait aparat dengan narasumber sosialisasi adalah Direktur Jendral Bina Keuangan Daerah Kementrian Dalam Negeri, Syarifuddin.
Tujuan terlaksananya sosialisasi ini untuk memberikan informasi serta penyampaian kepada jajaran aparat pemerintah agar penyusunan anggaran daerah dalam bentuk program kegiatan merujuk pada etika dan norma pengelolaan keuangan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel.
Mengingat Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai salah satu instrumen penting dalam menggerakan perekonomian daerah maupun nasional.
Dalam Sambutannya, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Abdul Hayat Gani mengatakan bahwa sosialisasi ini sangat penting untuk menyatukan persepsi bersama legislatif dan eksekutif sebagai pihak yang terlibat dalam penyusunan anggaran dalam konteks pembangunan daerah.
Untuk itu, peran ketua DPRD, Badan Anggaran DPRD, Sekretaris Daerah Selaku Koordinator TAPD serta aparat pengelola Keuangan lainnya agar dapat berpengaruh dalam menentukan kualitas kinerja pengelola keuangan daerah.
“Untuk itu saya mengajak hadirin semua kiranya dapat membangun Komitmen bersama untuk melakukan yang terbaik dalam mengelola Keuangan daerah yang diawali dengan penyusunan APBD yang transparan,” harapnya. (*)
Editor: Dian Muhtadiah Hamna