PINRANG, PIJARNEWS. COM– Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pinrang, A. Calo Kerrang, mengikuti kegiatan Pembukaan dan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2025 secara daring, yang dilaksanakan di Ruang Jendela Lasinrang, Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosandi) Kabupaten Pinrang, Jumat (31/1).
Sekda A. Calo Kerrang hadir dalam kegiatan tersebut bersama Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Usai mengikuti kegiatan, Sekda A. Calo Kerrang menyampaikan apresiasi terhadap peran Komisi Informasi, yang dinilai mampu menjaga marwah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Ia juga menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Pinrang berkomitmen penuh untuk mendukung penerapan regulasi keterbukaan informasi dengan melibatkan sinergi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
“Pemerintah Kabupaten Pinrang sangat mengapresiasi peran Komisi Informasi. Melalui OPD terkait, kami akan terus mendukung dan merealisasikan aturan yang berkaitan dengan keterbukaan informasi publik agar dapat berjalan sesuai ketentuan yang ada,” ujar Sekda A. Calo Kerrang.
Sekda juga berharap agar Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan dapat terus memberikan bimbingan dalam implementasi keterbukaan informasi di Kabupaten Pinrang. Menurutnya, pendampingan ini sangat penting agar keterbukaan informasi dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfosandi Kabupaten Pinrang, A. Haswidy Rustam, menyatakan bahwa Kabupaten Pinrang akan turut serta dalam Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami terus berupaya meningkatkan kepatuhan terhadap keterbukaan informasi publik. Dengan langkah-langkah yang simultan dan terarah, kami berharap Kabupaten Pinrang dapat meraih predikat informatif dan terus meningkat dari tahun ke tahun,” ungkap Haswidy.
Komitmen ini sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pinrang untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan akses informasi yang lebih baik bagi masyarakat, sehingga dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan.

















