• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Sekda Sidrap Rakor Virtual dengan Camat, Kades dan Lurah, Ini yang Dibahas

Editor: Tohir Muhammad
5 Mei 2021
di Ajatappareng, COVID-19
Sekda Sidrap Rakor Virtual dengan Camat, Kades dan Lurah, Ini yang Dibahas

SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Sekretaris Kabupaten Sidrap, Sudirman Bungi, didampingi Sekretaris Dinas Pemdes PPA, Suharya Angriani, Kabid Humas IKP Kominfo, Anwar D. Nurdin dan Kasubag Otonomi Daerah, Andi Ifdhal Budiwahyudi, memimpin rapat koordinasi secara virtual dengan para camat, kepala desa dan lurah, di ruang kerjanya, Rabu (5/5/2021).

Rapat itu membahas persiapan pelaksanaan salat Idul Fitri 1442 H/2021 M serta tindak lanjut penerapan kebijakan larangan mudik. Di awal rapat, Sudirman memberi gambaran situasi pandemi Covid-19 di India saat ini yang tidak terkendali. Hal tersebut, sambungnya, disebabkan karena kelengahan disebabkan rasa aman dengan penurunan angka Covid-19.

“Pembatasan pemerintah India yang awalnya ketat mulai dilonggarkan, kegiatan-kegiatan masyarakat dibuka termasuk ritual keagamaan. Akibatnya terjadi lonjakan kasus yang tidak mampu dikendalikan lagi,” ujarnya.

“Kita tentu tidak ingin kondisi itu terjadi di Indonesia. Khususnya pada momen Idul Fitri yang berpotensi mengumpulkan orang dalam jumlah besar. Presiden telah memberikan arahan agar mulai presiden, gubernur, bupati, camat kepala desa dan lurah agar satu suara melakukan pengetatan mencegah penularan virus,” imbuh Sudirman.

BeritaTerkait

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

17 September 2026
23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

23 Pejabat Struktural Pemkab Pinrang Dilantik, Wabup Tekankan Integritas dan Kinerja

10 September 2026
Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026

Lebih jauh Sudirman menerangkan, sesuai imbauan Menteri Agama, salat Idul Fitri boleh dilaksanakan berjemaah di masjid-masjid pada wilayah dengan kategori hijau dan kuning.

“Sidrap masuk wilayah kuning menuju hijau, berarti dibolehkan melaksanakan Idul Fitri dengan penerapan protokol kesehatan ketat,” papar mantan Kepala Bappeda Sidrap itu.

Untuk menghindari kerumunan besar dan lama, Sudirman mengimbau agar pelaksanaan salat Idul Fitri tidak terpusat di satu lokasi dan tidak dilaksanakan di lapangan sepak bola.

“Makin banyak titik pelaksanaan makin bagus. Di masjid-masjid, halaman masjid atau halaman sekolah bisa dipergunakan. Jadi perbanyak titik pelaksanaan salat Id untuk mengurai kerumunan,” harapnya.

Sudirman juga berpesan agar para camat, kepala desa dan lurah agar mensosialisasikan dan memberi pengertian kepada masyarakat kebijakan pengetatan protokol kesehatan serta pelarangan mudik.

“Ini demi kebaikan bersama, demi keselamatan diri sendiri, keluarga serta seluruh masyarakat. Semoga ini bernilai ibadah bagi kita semua,” katanya.

Berikut sejumlah aturan dalam pelaksanaan salat Idul Fitri 1442:

1. Jemaah wajib memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.
2. Jumlah jemaah tidak lebih 50% daya tampung masjid. Jika diperlukan, boleh menggunakan halaman masjid.
3. Panitia menyiapkan petugas khusus memastikan pelaksanaan protokol kesehatan. Aparat kecamatan, desa dan kelurahan bertugas memantau penerapan protokol kesehatan tersebut.
4. Jemaah membawa alat salat sendri serta wudhu dari rumah.
5. Dianjurkan tidak berjabat tangan atau salaman langsung.
6. Sebelum shalat Id, panitia melakukan penyemprotan disinfektan.
7. Khutbah salat Id maksimal 20 menit.
8. Tidak dibolehkan tabir keliling.
9. Ada petugas khusus yang mengedar kotak amal (celengan).
10. Bagi yang merasa tidak sehat atau tidak fit dianjurkan tidak ikut salat Id di masjid.
11. Tidak ada kegiatan open house.

Terkait: Covid-19Pemkab SidrapSekda Sidrap

BeritaTerkait

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Alumni Aspuri IPMI Makassar Temu Kangen di Rumah Jabatan Wabup Sidrap

Editor: Tohir Muhammad
13 September 2026

...

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Sidrap Raih Nilai ProSN 2025 Tertinggi di Sulsel, Lampaui Parepare dan Takalar

Editor: Tohir Muhammad
11 September 2026

...

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Diwarnai Aksi Terjun Payung, Pangdivif 3 Kostrad dan Bupati Sidrap Panen Raya

Editor: Tohir Muhammad
10 September 2026

...

Berita Populer

  • Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    Dr Hamka Dg Ruppa Terpilih Pimpin KKBP Paraikatte Parepare Periode 2026–2031

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Asah Jiwa Pemimpin dan Talenta, PARENTA 2026 Digelar di SMAN 5 Parepare

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bosowa Education Resmikan Bilik Curhat, Hadirkan Ruang Aman untuk Dukung Kesejahteraan Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sang Vespa, Si Saksi Perjuangan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Judol Menghilangkan Nyawa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi