PAREPARE, PIJARNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare akan menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada Rabu (5/2/2025) malam. Hal itu disampaikan Ketua KPU Parepare, Muhammad Awal Yanto,
Rapat pleno kata dia, merupakan tindak lanjut setelah proses hukum terkait sengketa Pilkada Parepare telah selesai di Mahkamah Konstitusi (MK). Dengan putusan MK tersebut, pihaknya dapat segera menetapkan pasangan pemenang.
“Hari ini kami akan melakukan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih pada pukul 19.30 WITA,” ucap Awal Yanto.
Awal menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan pencabutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sebelumnya diajukan oleh pihak pemohon dalam sengketa Pilkada Parepare.
Dengan pencabutan tersebut, tidak ada lagi proses hukum yang menghambat penetapan hasil Pilkada.
“Dari hasil rapat pleno terbuka ini, kami akan menerbitkan SK penetapan yang selanjutnya akan disampaikan ke DPRD Kota Parepare dalam rapat paripurna,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan pencabutan gugatan pasangan calon Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam dalam sidang yang digelar pada Selasa malam (4/2/2025) di Gedung MK, Jakarta Pusat.
Dengan demikian, paslon Tasming Hamid-Hermanto resmi dinyatakan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare terpilih.
Majelis Hakim MK yang diketuai Suhartoyo membacakan putusan tersebut dalam sidang permusyawaratan hakim yang dihadiri sembilan hakim MK.
“Menetapkan satu, mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon,” tegasnya dengan ketukan palu sidang.
Lebih lanjut, Suhartoyo menyatakan bahwa pemohon tidak dapat lagi mengajukan permohonan serupa dan memerintahkan panitera MK untuk mengembalikan berkas kepada pemohon.
“Permohonan tidak dapat kembali diajukan, dan panitera MK diperintahkan mengembalikan berkas kepada pemohon,” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam Pilwalkot Parepare 2024, pasangan nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto berhasil meraih kemenangan dengan perolehan 38.423 suara.
Sementara itu, pasangan Erna Rasyid Taufan-Rahmat Sjamsu Alam yang sebelumnya mengajukan sengketa hanya memperoleh 24.785 suara.
Dengan keputusan MK ini, proses pemilihan di Parepare resmi berakhir, dan pasangan terpilih segera menjalankan tugasnya sebagai kepala daerah.