PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Penegakan peraturan wali kota (Perwali) Parepare No 31 tahun 2020 sudah berlangsung sepekan. Sejak efektif ditegakkan pada (24/9) lalu, jumlah dana dari pelanggar yang disanksi denda administratif terkumpul Rp.11.500.000,-.
“Itu jumlah keseluruhan denda administratif yang terkumpul hingga per hari ini,” ungkap Sekretaris Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Parepare, Agussalim, Rabu (30/9/2020).
Agus mengatakan, jika ditinjau dari hari pertama penegakan Perwali hingga hari ini, terjadi penurunan nominal. Di hari pertama penegakan, terkumpul Dua juta rupiah. Sedangkan per hari ini 30/9 sebanyak Rp.650,000,-.
Rinciannya, di perbatasan Parepare-Pinrang ada Tiga orang pelanggar. Perbatasan Parepare-Sidrap, Empat pelanggar. Sedangkan razia mobile dalam kota terjaring Enam pelanggar.
“Harapan kami jumlah pelanggar yang kena denda semoga makin menurun. Artinya kesadaran warga untuk mematuhi aturan makin meningkat,” harapnya.
“Uang denda administratif itu semua masuk di kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah yaitu penerimaan denda,” tutup Agus.
Untuk diketahui, Perwali nomor 31 tahun 2020 mengatur tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare. Rencananya, operasi penegakan Perwali itu bakal digelar sebulan penuh.
Reporter : Mulyadi Ma’ruf