PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Kasus Harga Eceran Tertinggi (HET) Elpiji 3 Kg yang bergulir di Parepare pada 2014 silam, kembali menghangat. Kasus itu, terkait kebijakan Pemkot Parepare menaikkan harga gas khusus warga miskin itu, dari Rp 12.750 menjadi Rp 14.000 pada bulan Agustus 2014 lalu.
“Berdasarkan penjelasan Polres Parepare, kasus ini masih terbuka kemungkinan untuk dilanjutkan. Kasus ini merupakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat Pemkot Parepare, dengan membuat kebijakan menaikkan harga elpiji saat itu,” urai Ketua LSM Mahatidana Rudy Najamuddin, Rabu 20/12.
Rudy telah menyampaikan kepada Polres Parepare agar kasus itu ditindaklanjuti kembali. “Laporan kami ada beberapa yang perlu ditindaklanjuti. Buktinya kuat,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Parepare AKBP Pria Budi mengungkapkan, pihaknya sangat berhati-hati terkait kasus tersebut. Apalagi menjelang menjelang Pilwalkot.
“Soal HET ini, kita sangat berhati-hati karena ini tahun politik. Kita akan sampaikan progressnya secara teknis, kita akan surati LSM Mahatidana,” kata Pria, saat menerima perwakilan MPC PP Parepare, Laskar Merah Putih, dan LSM Mahatidana di Mapolres Parepare.
Pada kasus ini, sejumlah pejabat telah diperiksa selama 2014-2015. Perkembangan selanjutnya, Polres Parepare yang saat itu dipimpin AKBP Himawan Sugeha mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada LSM Mahatidana.
Dalam surat bernomor B/32/III/2015/Reskrim tertanggap 12 Maret 2015 tersebut, dipaparkan jika dalam proses penyelidikan yang telah dilakukan, belum ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana yang dilaporkan. Setelah itu, kasus ini hampir tak pernah lagi terdengar kabarnya.
Selain kasus HET Elpiji, LSM Mahatidana juga menyoroti kasus OTT pejabat ULP Parepare, Amdal RS Tonrangeng, serta Dana Silpa Rp29 Miliar pada RS Andi Makkasau. Sama seperti kasus HET Elpiji, Polres berjanji menyampaikan progress laporan LSM tersebut. (ris)