PINRANG, PIJARNEWS. COM–Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang mengumumkan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang untuk Pilkada 2024. NOMOR : 953/PL 02.2-Pu/7315/2/2024.
Pendaftaran akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Kabupaten Pinrang, Jl. Bintang, Kel. Maccorawalie.
Jadwal Pendaftaran:
– Selasa, 27 Agustus 2024:Pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Rabu, 28 Agustus 2024: Pukul 08.00 – 16.00 WITA
– Kamis, 29 Agustus 2024:Pukul 08.00 – 23.50 WITA
Syarat Pendaftaran:
Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Pinrang Nomor 714 Tahun 2024, syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon adalah 19.929 suara sah.
Ketua KPU Pinrang, Ali Jodding, menyatakan bahwa calon Bupati dan Wakil Bupati harus memenuhi persyaratan berikut:
– Warga negara Indonesia yang tidak memiliki kewarganegaraan lain.
– Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
– Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
– Berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
“Berusia paling rendah 30 tahun untuk calon Gubernur dan Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk calon Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota,” ujar Ali Jodding, Ahad (25/8/2024).
Selain itu, Ali Jodding mengingatkan kembali kepada parpol yang mau mengusung calon bupati dan wakil Bupati Pinrang agar segera membuka akun SILON.
“Mengingatkan kembali teman teman parpol yg mau mengusung calon bupati wakil bupati Pinrang, bhw segera buka akun silon dgn sebelumnya memasukkan srt permohonan pembukaan akun silonkada tuk mangupload berkas calon,” ujarnya.
“Karena waktunya sangat singkat, pendaftaran calon terakhir pada tgl 29 agustus 2024,” tambahnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai syarat lengkap pendaftaran, kunjungi situs resmi KPU Kabupaten Pinrang.