• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 22 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Sidang MK, Tim FAS Beberkan Pelanggaran di 71 TPS

Editor: Abdillah MS
27 Juli 2018
di Pilkada, Politik
Sidang MK, Tim FAS Beberkan Pelanggaran di 71 TPS

JAKARTA, PIJARNEWS.COM — Sidang perdana gugatan Perselisihan Hasil Pilkada yang diajukan Faisal Andi Sapada-Asriady Samad (FAS) berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat 27 Juli 2018.

Sidang dipimpin langsung oleh Ketua MK Anwar Usman, I Dewa Gede Palguna, dan Wahiduddin Adams.

Tim Kuasa Hukum FAS yang diwakili Ahmad Tawakkal Paturusi, Riswal Saputra dan Nurdiansyah menjelaskan adanya bukti-bukti kuat pelanggaran di 71 TPS pada Pilwalkot Parepare.

Diantaranya temuan pemilih siluman di 53 TPS yang diduga menyalahgunakan suket dan/atau NIK-nya tidak terdaftar pada DPTb. Tim FAS juga membeberkan kotak suara terbuka dan tidak tersegel/tidak terkunci pada 17 TPS, adanya 22 orang pemilih ganda dan pemilih dibawah umur di 1 TPS.

BeritaTerkait

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

NasDem Sulsel Perkuat Konsolidasi di Dapil 2, Syaharuddin Alrif: Jaga Kepercayaan Rakyat

19 Maret 2026

Ketua Fraksi NasDem Sulsel Serap Aspirasi di Bacukiki, Petani Keluhkan Banjir

17 Februari 2026

Sekjen DPP Partai Demokrat Warning Ketua DPC Soal Anak Ranting

14 November 2025

Rayakan HUT ke-61, Ketua DPD Partai Golkar Sulsel Dapat Kejutan

21 Oktober 2025

“Karena itu poin penting dalam petitum kami yaitu; meminta MK membatalkan kemenangan TP dan menetapkan hasil Pilwalkot Parepare dengan FAS sebagai pemenang, atau meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar PSU di 71 TPS,” jelas Tim Kuasa Hukum FAS.

Setelah sidang perdana ini, MK akan menjadwalkan sidang selanjutnya pada 1 Agustus mendatang. Agendanya mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini KPU Kota Parepare, dan tanggapan pihak terkait. (*)

 

Editor: Abdillah

Terkait: FASMahkamah KonstitusiMK

BeritaTerkait

Rekapitulasi Suara Pilwalkot Rampung, KPU Parepare Siap Hadapi Paslon Jika Ada Gugatan ke MK

Editor: Tohir Muhammad
3 Desember 2024

...

Tim Debat IAIN Parepare Juara 1 dan Best Speaker Ajang Piala Mahkamah Konstitusi

Editor: Tohir Muhammad
1 Desember 2024

...

Rusdianto

OPINI: Implikasi Hukum Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024

Editor: Tim Redaksi
21 Agustus 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi