PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sidang kasus pidana money politic atau politik uang di Pengadilan Negeri Parepare kembali dilanjutkan, Selasa malam, 5 Juli 2018. Kali ini, agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasus ini mendudukkan terdakwa Jamil Hasyim dalam Kasus dugaan money politic berupa pembagian amplop yang berisi uang Rp50 ribu di Posko Induk Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Parepare, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, beberapa waktu lalu.
Jaksa Penuntut Umum, Idil SH MH membacakan Tuntutan Jaksa berdasarkan Fakta persidangan menuntut Terdakwa dengan Pasal 187a ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016. “Menuntut Terdakwa terbukti melakukan pelanggaran sesuai Pasal yang dijeratkan berupa kurungan penjara selama 42 Bulan dan denda sebesar Rp200 juta atau subsider 1 bulan penjara,” ungkap Idil di ruang Sidang Pengadilan Negeri Parepare, Selasa malam.
Idil mengaku, pihaknya menuntut setelah mengikuti proses sidang dengan mendengarkan para saksi dan alat bukti.
Terdakwa, Jamil Hasyim ini tercatat sebagai wakil Sekretaris DPC PDIP Perjuangan Kota Parepare. Sidang Pidana Pemilukada ini dipimpin langsung Ketua Pengadilan Negeri Parepare Hj Andi Nurmawati, SH, MH bersama Wakil Majelis Hakim Vidya Andini Tuppu dan Nofan Hidayat.
Sebelum pembacaan tuntutan, Sidang Pidana Pemilukada yang digelar secara maraton memeriksa terdakwa dan belasan saksi seperti Ketua DPC PDIP kota Parepare, Mustafa Mappangara, Anggota Legislatif Dari PDIP, Satria Wayan, sejumlah pengurus PDIP dan warga yang menerima uang. Selain itu, ada pula saksi meringankan yaitu Rahmat Sjamsu Alam, Ketua DPC Partai Demokrat Kota Parepare, Firdaus Djollong Ketua DPD PAN Kota Parepare dan Muh Yusuf MR yang merupakan Wakil Ketua DPD Partai Golkar Parepare .
Sidang selanjutnya diagendakan pembelaan terdakwa yang dijadwalkan Pada Rabu, 6 Juni 2018 oleh Majelis Hakim. (*)
Penulis : Abdillah MS
Editor : Alfiansyah Anwar