PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pertanyaan guru dan pegiat antikorupsi mengenai dugaan penggunaan dana BOS untuk membayar stand pameran Lovely Habibie Ainun, akhirnya mendapat tanggapan dari Dinas Pendidikan.
Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Zainal Arifin tidak menyangkal adanya pembayaran yang dimaksud. Namun dia mengaku tidak bisa memastikan apakah sekolah menggunakan dana BOS untuk itu atau tidak. “Di sekolah kan ada banyak jenis dana, seperti dana BOS, BOP dan dana gratis. Bisa saja salah satunya dipakai,” katanya, Selasa 16/5.
Kabid yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan dana BOS itu menjelaskan, dalam juknis BOS ada 11 item pembayaran yang harus dipedomani. Setiap penggunaan dana BOS yang akan digunakan oleh kepala sekolah, harus menyertakan laporan kepada Dinas Pendidikan.
“Dan itu mesti kita kaji, apakah pembayaran tersebut ada relevansinya dengan juknis,” imbuhnya.
Dia menambahkan, keikutsertaan tiap sekolah dasar pada acara Lovely Habibie Ainun hanya bersifat partisipatif. “Jadi bukan kewajiban. Sekolah hanya diimbau berpartisipasi untuk meramaikan kegiatan yang diadakan Pemkot. Tidak ada yang dipaksa ikut. Yang ikutpun kita tidak ketahui apakah pakai dana BOS atau tidak,” pungkasnya (mul/ris)