• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan AI
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Topik Utama

Soal Pergantian, Akbar Ali Sebut Belum Terima Salinan dan Serahkan Sepenuhnya ke Pj Gubernur Sulsel

Editor: Tohir Muhammad
17 September 2024
di Topik Utama
Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali saat diwawancarai awak media. Foto: Ikbal/Pijarnews.com

Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali saat diwawancarai awak media. Foto: Ikbal/Pijarnews.com

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dikabarkan menunjuk Dr. Abdul Hayat, M.Si., Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Parepare, menggantikan Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si.

Keputusan penggantian ini tertuang dalam Keputusan Mendagri yang beberapa hari ini ramai beredar di media sosial. SK tersebut ber Nomor: 100.2.1.3-3700 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Wali Kota Parepare, yang ditandatangani oleh Tito Karnavian dan disahkan oleh Plh Kepala Biro Umum Kemendagri Evan Nur Setya pada 9 September 2024.

“Memberhentikan saudara Dr. Drs. Akbar Ali, AP., M.Si Kepala Pusat Strategi Kebijakan Dalam Negeri Kemendagri sebagai Penjabat Wali Kota Parepare. Mengangkat Dr. Abdul Hayat, M.Si Staf Ahli Gubernur Bidang Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulsel sebagai penjabat Wali Kota Parepare,” demikian kutipan dari SK Mendagri tersebut yang beredar di media sosial.

Surat keputusan ini mulai berlaku sejak 9 September 2024, dan masa jabatan Penjabat Wali Kota ditetapkan paling lama satu tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

BeritaTerkait

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

Masjid Al-Hijrah dan Rumah Tahfidz Muhammadiyah Akan Dibangun di Manisa, Butuhkan Anggaran Rp905 Juta

24 September 2026
Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

Tasming Hamid Perintahkan Pengerukan Sungai Dipercepat, Kurangi Risiko Luapan Air ke Permukiman

10 Agustus 2026
Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

Ell Haj Berangkatkan 21 Jamaah Haji Mujamalah 2026, Klaim Jadi Salah Satu Terbanyak di Indonesia

5 Juni 2026
Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

Musik Metal dan Bahasa Ekspresi Diri

30 Mei 2026

Menanggapi hal tersebut, Akbar Ali menyatakan dukungannya terhadap keputusan Mendagri yang menetapkan Abdul Hayat Gani sebagai penggantinya. “Apapun keputusan itu harus kita terima dengan baik. Saya sebagai Pj Wali Kota akan mengawal seluruh kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” ujar Akbar Ali kepada wartawan pada Senin (16/9/2024).

Meski Akbar Ali belum menerima salinan resmi dari keputusan Mendagri, ia menghargai keputusan tersebut dan menganggap pergantian pejabat sebagai hal yang lumrah dalam birokrasi. Ia berharap perubahan ini tidak menimbulkan polemik yang berkepanjangan dan memastikan bahwa pemerintahan di Parepare tetap berjalan kondusif.

“Kalaupun memang ada pergantian wali kota, itu adalah hal yang wajar dan normal. Kita harus memastikan bahwa Parepare tetap dalam kondisi kondusif,” tambahnya.

Akbar Ali menyerahkan sepenuhnya kepada Pj Gubernur Sulsel Zudan Arif Fakrulloh untuk menindaklanjuti keputusan Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah adalah pihak yang berwenang menerima dan melaksanakan SK tersebut.

Sebagai catatan, masa jabatan Akbar Ali sebagai Pj Wali Kota Parepare belum mencapai satu tahun, namun dia dikabarkan bakal diganti, berdasarkan SK Mendagri yang beredar yaitu 31 Oktober 2024. (A/Ink)

Terkait: PareparePergantianPj GubernurPj Wali kota

Berita Terkait

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

Editor: Tohir Muhammad
27 September 2026

...

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

Editor: Tohir Muhammad
25 September 2026

...

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa   

Operasi Gabungan Imigrasi Parepare di Tana Toraja, 3 WNA Diperiksa  

Editor: Tohir Muhammad
24 September 2026

...

Berita Populer

  • Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    Di Tengah Kekeringan : Negara dan Ancaman Krisis Air Bersih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bone BerAmal FC Juara Piala Gubernur Sulsel 2026, Tekuk Sidrap United Lewat Adu Penalti

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanamkan Kedisplinan dan Nilai Agama, Tiga Sekolah di Parepare Ini Kompak Gelar Salat Duha Bersama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dukcapil Parepare Imbau Warga Manfaatkan Layanan Resmi, Tak Perlu Calo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Festival Budaya Gau Maraja Digelar 28 September, Terbuka untuk Publik dan Gratis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Kebijakan AI
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi