JAKARTA, PIJARNEWS.COM–Wacana Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 kembali ke sistem proporsional tertutup memantik perdebatan. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari mengaku sudah mengkaji perbedaan sistem Pileg proporsional terbuka dan tertutup. Menurut Hasyim, kajian itu akan jadi bahan pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan perkara Nomor 114/PUU-XX/2022 terkait uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang sistem proporsional terbuka.
“Sudah ada kajian. Nanti disampaikan pada saatnya sidang,” kata Hasyim di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta Pusat, Rabu, (4/1/2023) seperti dikutip dari Viva.co.id.
Hasyim menambahkan, dirinya sudah diminta MK untuk menjelaskan sistem pemilu. Namun, ia tak memberitahu jadwal dalam sidang tersebut.
Kendati demikian, ia mengatakan penjelasan yang disampaikannya tak akan melanggar batasan selaku penyelenggara pemilu. Menurutnya, KPU tak akan berteori terkiat proporsional terbuka dan tertutup. “Jadi, KPU nggak akan berteori tentang proporsional daftar calon terbuka keuntungan dan kekurangannya ini, tertutup kelebihan dan kekurangannya ini,” jelas Hasyim
Dia bilang KPU tak bisa seperti demikian untuk menjelaskan teori kedua sistem tersebut. “Bukan level itu, karena level itu di pembentuk undang-undang dan para pengkaji,” jelas Hasyim.
Sementara, Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan pihaknya sudah mengagendakan sidang pleno perkara tersebut. Nantinya, MK akan meminta keterangan dari DPR, Presiden, pihak penyelenggara pemilu. Nenurut Fajar, rencananya sidang dilaksanakan pada 17 Januari pukul 11.00 WIB. “Sidang pleno mendengarkan keterangan DPR, Presiden, dan pihak terkait,” kata Fajar. (*)
Sumber: Viva.co.id
Editor: Dian Muhtadiah Hamna