• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 6 Maret, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Sopir dan Pegawai SPBU Diciduk Res Narkoba Polres Enrekang

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
22 September 2020
di Ajatappareng, Hukum
Sopir dan Pegawai SPBU Diciduk Res Narkoba Polres Enrekang
1
PEMBACA

ENREKANG, PIJARNEWS.COM–Satuan Res Narkoba Polres Enrekang, Sulawesi Selatan berhasil menangkap dua terduga pelaku penyalahguna narkotika, Selasa (22/9/2020).

Operasi yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Enrekang IPTU Baharullah Kahassiba itu berhasil mengaman DL (28) karyawan SPBU di Dusun Salongge, Desa Kendenan Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

Kasat Narkoba Polres Enrekang, IPTU Baharullah Kahassiba mengatakan, dari penggeledahan badan terhadap terduga DL ditemukan barang bukti narkotika golongan 1 jenis shabu.

“Satu sachet plastik bening kecil yang disimpan didalam bungkusan Rokok yang di duga Narkotika Golongan I Jenis Shabu dengan Berat Bruto 0,38 gr,” kata IPTU Baharullah Kahassiba.

Berita Terkait

Pemkot Parepare Hibahkan Lahan dan Gedung, Percepat Pembentukan BNN Kota

Unik di Parepare, Suami Curi Motor Istri

Peredaran Narkoba Meningkat, Pemkot dan Kejari Parepare Musnahkan Sabu hingga Tembakau Gorila

Kejari Sidrap Musnahkan Barang Bukti 50 Perkara, Dominasi Kasus Narkotika

Dari hasil interogasi kata dia, lelaki DL memperoleh barang haram tersebut dari seorang lelaki SI (27) yang merupakan seorang sopir, dari dusun Pelappo, Desa Bontongan, Kecamatan Baraka, Kabupaten Enrekang.

“Dari hasil pengembangan tersebut lelaki SI berhasil kami ringkus saat itu sedang mengantar penumpang menuju Makassar,” ujarnya.

Ia menambahkan, kedua pelaku akan dikenakan pasal 112 (1), Pasal 114 (1) dan pasal 127 (1) dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (*)

Reporter : Armin

Terkait: EnrekangNarkotikaPolresSatres NarkobaShabu

TerkaitBerita

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

...

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

...

PKK Parepare Sebar Takjil di Empat Titik Strategis, Andi Arfiah: Momentum Perkuat Ukhuwah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

Gurihnya Gogos dan Es Buah, Berburu Takjil di Pelataran Panker Sidrap

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Februari 2026

...

BeritaTerkini

Pemkot Parepare Lepas 1.000 Paket Sembako Pasar Murah Ramadan

Editor: Muhammad Tohir
3 Maret 2026

Kesehatan Menurun, Try Sutrisno Tutup Usia

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Brimob Parepare Ajak 200 Anak Yatim Buka Puasa Bersama dan Doa untuk Negeri

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Islam Penyelemat Generasi dari Kasus ABH yang Meningkat

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
2 Maret 2026

Sinergi TNI-Polri, Petugas di Pinrang Amankan Puluhan Motor Knalpot Brong

Editor: Muhammad Tohir
2 Maret 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan