SIDRAP, PIJARNEWS.COM – Potensi Pelanggaran biasanya terjadi pada masa kampanye, pada masa tenang serta sesaat sebelum pemungutan suara dimulai.
Hal itu disampaikan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sidrap Andi Syaiful dalam materinya dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik Bagi Pemilih Pemula yang dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sidenreng Rappang di SMA Negeri 6 Sidrap, Jum’at (10/12/2021).
Andi Syaiful menjelaskan, potensi – potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu/pemilihan.
“Sebagai pemilih pemula nantinya, adik – adik harus mengetahui apa saja yang termasuk sebagai pelanggaran dalam pelaksanaan pemilu/pemilihan, agar adik-adik dapat menjadi generasi muda yang dapat mengawal proses demokrasi secara sehat,” katanya.
Menurutnya ada tiga tahap yang menjadi titik rawan terjadinya potensi pelanggaran, yakni masa kampanye, masa tenang serta sesaat sebelum pemungutan suara dimulai.
Sekedar diketahui, Kegiatan sosialisasi itu digelar berturut-turut selama empat hari di empat Sekolah Menengah Atas (SMA) yang ada di Kabupaten Sidrap yang melibatkan Pimpinan Bawaslu sebagai narasumber.