PAREPARE, PIJARNEWS.COM– Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag membuka Kegiatan Law Enforcement Fair, salah satu program kerja Dewan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam yang dikemas dalam dua rangkaian kegiatan, yaitu Webinar Hukum Nasional dan Bina Desa Sadar Hukum.
Webinar Hukum Nasional yang dilaksanakan secara online dengan mengusung tema ” Refleksi Pembentukan dan Penegakan Hukum di Indonesia “ itu digelar di gedung Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam pada, Senin (2/8/2021).
Narasumber yang dihadirkan dalam kegiatan itu adalah Praktisi Hukum dan Akademisi dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Muhammad Isnur, Komisi Yudisial Sulawesi Selatan Yusuf Nurdi, S.H., M.H., dan Dosen IAIN Parepare Dr. H. Syafaat Anugrah,S.H.,M.H.
Sementara, kegiatan Bina Desa Sadar Hukum akan dilaksanakan pada 5-8 Agustus 2021 dengan mengusung tema ” Mewujudkan Masyarakat Cerdas Hukum ” di Desa Patampanua Kab. Soppeng.
Ketua DEMA FAKSHI Hasniati dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan Law Enforcement Fair dilaksanakan tak lain untuk mengamalkan Tri Darma Perguruan Tinggi.
“Kami menyusun kegiatan ini dengan tujuan agar mahasiswa dan masyarakat dapat memahami bagaimana hukum di Indonesia, mulai dari pembentukan sampai pada penegakan hukumnya,” ujarnya.
“Selain itu, kami juga menjadikan kegiatan ini sebagai wadah untuk mensosialisasikan hukum ke masyarakat. Jujur, masyarakat banyak melanggar hukum itu karena banyak yg tidak tahu aturan-aturan yang ada,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Islam Dr. Hj. Rusdaya Basri, Lc., M.Ag. dalam sambutannya memberikan apresiasi DEMA FAKSHI yang menggelar kegiatan Law Enforcement Fair, ia juga menjelaskan bagaimana hukum dalam Islam dan mengaitkan hukum yang ada di Indonesia. Selain itu, dia juga memberikan pembekalan untuk pengurus DEMA FAKSHI dan panitia sebelum terjun ke masyarakat nantinya.
“Kegiatan ini sangat positif baik kepada institusi maupun untuk masyakarat. Saya berharap dengan kegiatan Bina Desa Sadar Hukum yang dilaksanakan DEMA ini dapat berkontribusi terhadap masyarakat dalam memahami hukum,” pungkasnya.