PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Komisi II DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir mensosialisasikan Perda Kepemudaan. Perda Nomor 6 Tahun 2020 itu disosialisasikan di Hotel Grand Kartika, Jumat (9/04/2021).
Kamaluddin menjelaskan, Perda Kepemudaan itu perlu disampaikan ke warga. Sebab, kata dia, perda itu akan menjadi payung hukum pada setiap kegiatan kepemudaan di Kota Parepare.
“Dengan begitu, kepemudaan di Kota Parepare bisa terlibat dalam setiap kegiatan. Tidak hanya kegiatan pemuda saja, tetapi juga dalam kegiatan pembangunan Kota Parepare,” jelas Kamal -sapaannya-.
Sekretaris Fraksi Gerinda itu juga mengharapkan, Perda itu nantinya bisa ditindaklanjuti dengan peraturan wali kota (Perwali). Agar, lanjut dia, segala jenis bantuan seperti dana hibah juga bisa diterima oleh pemuda.
“Kami juga sampaikan agar ada kegiatan di setiap Organisasi Perangkat Daerah yang bisa dikerjasamakan dengan pemuda. Utamanya kegiatan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Karena sekarang sudah ada Perdanya,” ungkapnya.
Adapun kegiatan OPD yang bisa dikerjasamakan dengan pemuda, kata Kamal, seperti kegiatan sosial ekonomi, kemandirian, kepeloporan dan kemitraan. Sebab, sasaran kegiatan itu ditujukan langsung ke masyarakat.
“Nanti untuk kerjasamanya, bisa dikoordinasikan dengan KNPI sebagai wadah yang menghimpun pemuda agar bisa terjalin kemitraan dengan sejumlah OPD,” imbuhnya.
Turut hadir pada kegitan itu, Kabid Kepemudaan Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Parepare untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai pentingnnya Perda itu.
Kegiatan yang digelar satu sesi itu, menerapkan standar protokol kesehatan. Setiap yang memasuki ruangan wajib menggunakan masker. Suhu tubuh juga dicek. Tempat duduk diatur berjarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf