PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Anggota Komisi I DPRD Parepare Ibrahim mensosialisasikan Perda Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Televisi Peduli Parepare. Kegiatan itu dilakukan di Cafe Warna-warni, Senin (25/10/2021).
Saat mensosialisasikan perda nomor 2 tahun 2016 itu, Ibrahim berpesan agar TV Peduli harus menjadi media penyiaran milik pemerintah yang terdepan menyampaikan informasi tentang Kota Parepare.
“informasi yang disajikan, harus bervariatif. Tidak boleh monoton. Agar informasi mengenai Kota Parepare bisa sampai ke masyarakat,” ujar Ibrahim.
Legislator PAN Parepare itu juga mengatakan, dalam Perda nomor 2 tahun 2016 itu juga diatur tentang tugas LPPL TV Peduli. Yakni, TV Peduli mempunyai tugas memberikan pelayanan informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat sosial.
“Serta, melestarikan budaya bangsa untuk kepentingan seluruh lapisan masyarakat melalui penyelenggaraan penyiaran televisi yang menjangkau seluruh wilayah di Kota Parepare,” tambahnya.
Selain tugas, juga diatur mengenai fungsi LPPL TV Peduli. Ibrahim menjelaskan ada dua poin yang mengatur fungsi LPPL TV Peduli. Pertama, sebagai pelaksanaan dan pengendalian kegiatan penyelenggaraan penyiaran televisi publik.
“Sedangkan, yang kedua, sebagai pembinaan dan pelaksanaan administrasi serta sumber daya LPPL TV Peduli,” paparnya.
Pada kegiatan itu, Ibrahim itu turut melibatkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Parepare, untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Di sosialisasi itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Peserta wajib menggunakan masker sebelum masuk ke ruang. Suhu badan juga di cek. Kursi diatur berjarak.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf