PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Ketua Bapemperda DPRD Parepare, Yasser Latief mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Restoran. Kegiatan itu dilakukan di Cafe & Resto Lagota, Selasa (5/10/2021).
Yasser Latief mengatakan, pemerintah harus peka terhadap kondisi warga. Terutama para pelaku usaha. Kata dia, pemerintah seharusnya tidak sekadar menuntut kewajiban pajak pelaku usaha, namun tidak memberikan haknya.
“Melalui Fraksi NasDem, kami selalu mendorong agar pemerintah peka terhadap apa yang dibutuhkan masyarakat dan pelaku usaha. Mereka hanya dituntut membayar pajak, tapi pemerintah tidak punya cara untuk membantu mereka dalam mengembangkan perekonomian warga,” papar Yasser.
Harusnya, sambung Yasser, para pelaku usaha dipelihara oleh pemerintah. Memberikan stimulus seperti bantuan modal agar usaha mereka bisa lebih baik lagi. Yang seperti, lanjut dia, wujud nyata pemulihan ekonomi.
“Katanya pemerintah menjadikan 2021 sebagai tahun pemulihan ekonomi, tapi tidak ada program konkrit yang dilakukan pemerintah. Padahal APBD kita terbilang banyak. Tapi lebih banyak habis digunakan untuk membangun proyek fisik. Ini yang selalu saya kritik,” tegasnya.
Olehnya itu, Legislator NasDem Parepare itu mengatakan, jika ia akan selalu menyuarakan hal-hak yang menjadi hak dan kebutuhan warga. Terutama kepada para pelaku usaha.
Pada kesempatan itu, Anggota Komisi III DPRD Parepare itu turut melibatkan Sekretaris BKD Parepare, Agussalim dan Akademisi, Yodi Haya sebagai pemateri. Untuk menjelaskan Perda itu lebih teknis.
Kegiatan tersebut, telah mematuhi protokol kesehatan. Peserta wajib dicek suhu tubuh dan menggunakan masker sebelum memasuki ruangan. Kursi sudah diatur berjarak.(*)
Editor : Mulyadi Ma’ruf