PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Legislator Partai Gerindra Parepare, Yusuf Lapanna mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemerintahan Berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).
Yusuf menjelaskan, Perda nomor 7 tahun 2017 bertujuan, memberikan kemudahan kepada warga untuk memperoleh informasi dan pelayanan dari pemerintah. Dalam hal ini, Pemkot Parepare.
“Dengan adanya Perda ini, masyarakat bisa dengan mudah mengakses setiap kegiatan atau program pemerintah. Juga warga dengan mudah bisa mendapatkan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi,” jelas Yusuf, usai sosialisasi di Cafe Alya, Jumat (20/11/2020).
Anggota Komisi I DPRD Parepare itu juga menambahkan, dalam Perda itu juga dijelaskan jika warga juga berperan untuk memberikan masukan hingga kritikan pada program yang akan dilaksakan pemerintah. Melalui media sosial masing-masing SKPD.
“Saat ini semua SKPD sudah punya media sosial dan web. Disitu warga bisa memberikan masukan,” ujarnya.
Meski begitu, lanjut Yusuf juga meminta agar warga tetap bisa dalam memanfaatkan keterbukaan informasi ini.
Pada sosialisasi itu, Yusuf juga mengingatkan warga tetap patuh pada Perwali 31 tahun 2020. Tentang Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona di Kota Parepare.
Di acara itu, telah menerapkan protokol kesehatan. Jumlah peserta sudah disesuai dengan luas gedung. Diatur agar tetap menjaga jarak. Sebelum masuk ruangan, peserta melakukan cek suhu tubuh. Wajib cuci tangan, memakai masker dan jaga jarak.(*)
Reporter : Mulyadi Ma’ruf