PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Wakil Ketua DPRD Parepare Tasming Hamid (TSM) mengajak warga agar tertib membuang sampah. Itu ia sampaikan saat mensosialisasikan perda nomor 11 tahun 2012 tentang Pengelolaan Persampahan, di Hotel Bugis Parepare, Minggu (22/8/2021).
“Perda ini diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib membuang sampah. Mengatur agar lingkungan kita tertata dengan bersih dan rapih,” papar Legislator Nasdem itu.
Selain itu, TSM juga mendorong agar masyarakat dapat mengelola sampah dengan baik. Sehingga, kata dia, dapat bernilai ekonomis dan menjadi sumber pendapatan.
“Dengan adanya perda ini, masyarakat juga bisa difasilitasi untuk mengolah sampah. Nantinya sampah bisa jadi sumber pendapatan. Ini juga bisa mendongkrak ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Perda itu dijelaskan lebih rinci Kabid Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Arhamdi. Ia menjelaskan secara garis besar perda itu mengatur penanganan dan pengelolaan sampah.
“Sampah juga bisa menjadi sumber daya. Salah satunya melalui bank sampah. Sampah ini bisa jadi emas. Nanti kita lihat siapa masyarakat yang aktif menggunakan bank sampah,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan secara akumulatif total sampah di Kota Parepare yaitu 98,92 ton per hari. Yang masuk ke TPA sekitar 72 ton. Sisanya tidak terangkut atau dimanfaatkan sebagai sumber daya. (*)
Penulis : Mulyadi Ma’ruf