SIDRAP, PIJARNEWS.COM–Legislator Partai NasDem Sidrap, Hj. Kartini Bekka melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tahap II Tahun Anggaran 2022, peraturan daerah Kabupaten Sidenreng Rappang nomor 5 tahun 2020 tentang Kepemudaan, di Desa Kampale, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Jumat (18/3/2022).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Pemuda, olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Sidrap Anis Dahlan, Kepala Desa Kampale Ashar Sose, Sekretariat DPRD Sidrap, dan ratusan warga Kampale.
Hj Kartini Bekka yang juga kerap disapa Bidan Tini tersebut menjelaskan beberapa pasal Perda kepemudaan, salah satunya mengurai batas usia pemuda, remaja hingga balita.
Dalam kesempatan itu, anggota DPRD yang berlatar belakang tenaga medis itu juga mendorong orang tua agar dapat mencetak pemuda masa depan sejak dini, tidak hanya dari segi jasmani dengan pemenuhan gizi yang salah satunya berupa Asi namun juga mental spiritualnya.
“Orang tua diharapkan memenuhi gizi anaknya dengan baik, baik dengan memberi Asi lengkap dan rutin membawa ke Posyandu, selain itu sejak dini membimbing anaknya dengan baik, jika agama Islam, sangat penting mendekatkan anak pada ajaran agama Islam,” ucapnya.
Dengan mempersiapkan mental spiritual anak sejak dini, diharapkan setelah menjadi pemuda, akan menjadi pemuda yang memiliki moralitas yang baik dan tidak terpengaruh dengan pergaulan negatif.
“Jangan hanya menyerahkan semua pada guru, karena peran orang tua sangat penting,” ungkapnya.
Menurut Bidan Tini, masa depan bangsa atau suatu daerah ada pada pemuda saat ini. “Pemuda itu wajah bangsa, jika pemudanya moralitasnya baik maka masa depan bangsa akan cerah,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut Bidan Tini juga menyerahkan hadiah pada pemenang lomba Badminton dan membagikan kaos olahraga kepada masyarakat dan anak-anak di desa Kampale.(mt)