• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 11 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

SPMB untuk SD di Parepare Dikritik, Kadis Pendidikan: Kewenangan Calon Murid pada Pihak Sekolah

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
28 Juni 2025
di Ajatappareng, Pendidikan
SPMB untuk SD di Parepare Dikritik, Kadis Pendidikan: Kewenangan Calon Murid pada Pihak Sekolah

Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk Sekolah Dasar di Kota Parepare menuai kritik dari orangtua calon siswa yang merasa diperlakukan tidak adil.

Salah satu orangtua bernama Lia mengungkapkan kekecewaannya setelah anaknya yang tinggal hanya 500 meter dari SD Negeri 5 Parepare justru ditolak, sementara calon siswa yang rumahnya berjarak hingga 5.000 meter malah diterima.

“Jelas sangat kecewa, saya daftarkan jalur domisili karena masuk dalam zona sekolah, termasuk usia yang cukup sesuai yang disyaratkan. Namun kenyataannya ditolak, padahal banyak calon siswa yang diterima yang jarak rumahnya ke sekolah lebih jauh, bahkan ada sampai 5.000 meter,” ungkap Lia, Jumat (27/6/2025).

Kepala Dinas Pendidikan Kota Parepare, Makmur, menjelaskan bahwa pendaftaran SPMB SD memang melalui tiga kategori,  yaitu Domisili (zonasi), Afirmasi, dan Mutasi.

BeritaTerkait

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

Pesta Nelayan Ujung Labuang Jadi Daya Tarik Wisata, Dongkrak Ekonomi Warga

9 Juli 2026
Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

Serunya Berburu Durian di Sidrap: Pengunjung Membludak, Cuan Warga Tembus Rp 5 Juta Sehari!

5 Juli 2026
Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

Yuk Daftar, IAIN Parepare dan Pijarnews Kolaborasi Gelar Pelatihan Dakwah Digital Gratis

3 Juli 2026
Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

Bupati Sidrap Bakar Semangat Mahasiswa KKN UMS Rappang: Jangan Takut Kuliah di Daerah!

29 Juni 2026

Khusus untuk SD Negeri 5, kuota yang tersedia sebanyak 84 siswa yang terdiri dari 79 jalur domisili, 1 afirmasi, dan 4 mutasi.

Namun, Makmur mengakui bahwa untuk tingkat SD, sistem SPMB belum sepenuhnya diterapkan secara ketat.

“Terkait SD belum sepenuhnya memang kita lakukan melalui aplikasi SPMB. Kenapa? Karena kasusnya SD ini kita masih bingung bagaimana cara menentukan zona untuk sekolah-sekolah yang ada di kota,” jelasnya.

Menurut Makmur, aplikasi SPMB hanya berfungsi sebagai informasi kepada sekolah terkait jumlah pendaftar lengkap dengan jarak dan umur. Namun kewenangan untuk menentukan calon murid yang diterima tetap berada di tangan sekolah.

“Sekolah yang menentukan itu (lolos tidaknya calon siswa). SD itu kasusnya memang beda, karena di kota ini sekolah-sekolahnya berdekatan semua, jadi kita tidak tahu yang mana, sehingga kami berikan peluang sekolah yang menentukan,” tambah Makmur.

Sistem ini dinilai tidak objektif dan menimbulkan pertanyaan tentang fungsi sebenarnya dari aplikasi SPMB jika pada akhirnya sekolah yang menjadi penentu.

Lia menilai ada kesan tidak objektif, tidak transparan, diskriminatif, tidak akuntabel dan tidak fair dalam penerimaan murid baru di sekolah tersebut.

Makmur mengaku telah berkomunikasi dengan pihak sekolah terkait adanya kesalahan pendataan dan berharap masalah ini bisa diselesaikan hingga pendaftaran ulang.

Dia juga sudah menginstruksikan stafnya untuk mengajukan surat ke Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) untuk meminta penambahan kuota khusus.

Ironisnya, sebelumnya Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, telah menegaskan komitmennya untuk memastikan proses SPMB tahun 2025 berjalan dengan prinsip objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan bebas diskriminasi.

“Tidak ada lagi tempat untuk praktik titip-menitip, lewat jendela, surat sakti atau cara-cara lainnya yang merusak integritas. Kalau ada yang main-main dengan penerimaan (SPMB), kami akan sanksi,” tegas Tasming Hamid.

Kasus ini menunjukkan masih adanya ketidakkonsistenan dalam penerapan sistem zonasi dan transparansi dalam penerimaan siswa baru di tingkat Sekolah Dasar, yang berpotensi merugikan calon siswa yang seharusnya berhak mendapat prioritas berdasarkan jarak tempuh dan usia yang telah ditetapkan. (*)

 

Reporter: Faizal Lupphy

 

Terkait: Seleksi Penerimaan Murid Baru

BeritaTerkait

Tak Ada Konten Tersedia

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi