SULBAR, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat pada tahun ini kembali meraih penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Pemprov Sulbar tahun 2020.
Penilaian opini WTP yang ketujuh kali disampaikan pada rapat paripurna DPRD Sulbar dalam rangka penyerahan LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemprov Sulbar tahun 2020
“Semoga kerjasama Pemprov Sulbar dengan BPK RI Perwakilan Sulbar yang terus terjalin selama ini terus terpelihara, untuk semakin meningkatkan kinerja Pemprov Sulbar semakin baik dalam tata kelola pemerintahan dan keuangan negara/daerah,” kata Ali Baal Masdar.
Ia juga menyampaikan, penyerahan LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sulbar tahun anggaran 2020 pada hari ini merupakan hasil pemeriksaan awal maupun pemeriksaan lanjutan yang telah dilakukan oleh tim audit BPK RI sesuai amanat Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
“Alhamdulillah, LHP BPK RI atas laporan keuangan Pemprov Sulbar tahun 2020 yang diserahkan pada hari ini dengan opini WTP merupakan harapan kita, dan merupakan yang ketujuh kalinya yang diperoleh secara berturut-turut oleh Pemprov Sulbar,” sebut mantan Bupati Polman dua periode itu.
Masih kata Ali Baal, opini yang ketujuh kalinya yang diperoleh tahun ini merupakan tantangan yang tidak ringan. Capaian tersebut harus menjadi penyemangat untuk terus bekerja keras untuk hasil yang lebib baik dari sebelumnya.
Dengan melaksanakan tata kelola keuangan yang betul-betul sesuai ketentuan perundang-undangan, serta tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, transparan dan akuntabel.
“Pemerintahan yang bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) merupakan komitmen yang harus disertai konsitensi kita semua. Dalam hal pengelolaan anggaran, setiap nilai rupiah harus disertai pertanggungjawaban yang jelas, didasari prinsip efisien dan efektif, dan manfaatnya harus jelas untuk kepentingan rakyat,” tandasnya.
Kepada semua jajaran Pemprov Sulbar, para kepala OPD dan pimpinan unit kerja sambungnya, supaya memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap catatan BPK-RI semua yang perlu ditindaklanjuti harus menjadi perhatian serius dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Jangan ada masalah yang dibairkan berlarut-larut, yang akan berakibat menjadi persoalan hukum. Laksanakan dengan baik dan benar rekomendasi BPK RI secepatnya, tidak perlu menunggu batas waktu enam puluh hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima,” tegas Ali Baal Masdar
Gubernur Sulbar, Ali Baal Masdar pada kesempatan tersebut menyampaikan terima kasih kepada Auditor Utama Keuangan Negara Enam BPK RI, Dr. Dori Santosa yang berkesempatan menghadiri rapat paripurna DPRD secara virtual.
Ia juga meenyampaikan terima kasih kepada Kepala BPKP Provinsi Sulbar dan jajarannya sebagai aparat pengawasan intern pemerintah, kepada ketua dan unsur pimpinan, serta anggota DPRD Provinsi Sulbar, kepada forkopimda dan semua pihak yang telah berperan bersama dalam membangun Sulbar, termasuk media yang selalu melaksanakan fungsi edukasi dan kontrol untuj mewujudkan Provinsi Sulbar yang Maju dan Malaqbi.
Rapat paripuran tersbeut juga dihadiri Wagub Sulbar, Enny Anggraeny Anwar, Ketua DPRD Sulbar , Suraidah SUhardi, Wakil Ketua DPRD I Sulbar, Usman Suhuriah, Wakil Ketua II DPRD Sulbar, Abdul Halim, Wakil Ketua III DPRD Sulbar, Abdul Rahim, Sekprov Sulbar Muhammad Idris, para anggota DPRD Sulbar, perwakilan Forkopimda, para Asisten, Pimpinan OPD dan undangan lain. (rls/msb)