• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Kamis, 23 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Politik Pilkada

Syarat Dokumen Lengkap, Gugatan FAS Siap Disidangkan di MK

Editor: Adil Abdillah
17 Juli 2018
di Pilkada
Syarat Dokumen Lengkap, Gugatan FAS Siap Disidangkan di MK

JAKARTA, PIJARNEWS. COM — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa dokumen permohonan sengketa Pilkada Kota Parepare, yang dimohonkan pasangan Faisal Andi Sapada – Asriady Samad (FAS) sudah dinyatakan lengkap. Nurdiansyah, tim hukum FAS mengatakan, bahwa MK telah menyatakan permohonan tersebut lengkap berdasarkan Akta Permohonan Lengkap (APL) yang diterbitkan MK. APL dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018 itu, ditandantangani panitera MK Kasianur Sidauruk.

“Sudah dinyatakan lengkap oleh panitera berdasarkan Akta Permohonan Lengkap dengan Nomor: 2/2/PAN.MK/2018 tertanggal 16 Juli 2018. Akta Permohonan Lengkap (APL) tersebut telah diserahkan oleh panitera MK kepada Tim Hukum FAS, Senin kemarin,” katanya, Selasa, 17 Juli 2018.

MK memeriksa sedikitnya tujuh item kelengkapan permohonan, termasuk daftar alat bukti serta dokumen.

Setelah dinyatakan lengkap, sesuai prosedur di MK, gugatan FAS selanjutnya akan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BPRK) yang diikuti dengan penjadwalan persidangan.

BeritaTerkait

KPU Pinrang Tetapkan H.A. Irwan Hamid dan Sudirman Bungi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

7 Februari 2025

Sengketa di MK Selesai, KPU Parepare Bakal Gelar Pleno Tetapkan Tasming-Hermanto

5 Februari 2025

EratBersalam Tak Lanjut Gugat ke MK, Jubir TSM-MO: Kedewasaan dalam Berdemokrasi

10 Desember 2024

Konvoi Kemenangan, Tasming Hamid: Jadi Energi Bagi Kami untuk Bekerja Lebih Keras

4 Desember 2024

Sebelumnya, tim FAS mengajukan atau mendaftarkan permohonan tentang sengketa Pilkada Kota Parepare ke MK pada tanggal 6 Juli 2018 lalu.

Dugaan pelanggaran proses Pilkada Parepare yang terjadi di antaranya penyalahgunaan suket Disdukcapil untuk mencoblos yang diduga mencapai 3.000 lembar, kotak suara yang terbuka dan tidak tersegel/segel rusak, kotak suara diantar dinihari, hingga pemilih di bawah umur.

Dalam Rekapitulasi versi KPU, Taufan Pawe-Pangerang Rahim, meraih 39.966 suara, sementara FAS meraih 38.108 suara. Selisih suara sangat tipis, yakni hanya 1.858 suara atau 2,4 persen. (*)

 

Editor: Dian Muhtadiah Hamna

Terkait: FASPilkada Parepare

BeritaTerkait

Blusukan, Tasming-Hermanto Bersyukur dengan Sambutan Antusias Warga Lompoe

Editor: Tohir Muhammad
13 November 2024

...

Proses Pemakaman Almarhum FAS hingga Karangan Bunga Penuhi Kampus IAS

Editor: Tohir Muhammad
6 Juni 2024

...

Innalillahi Wa Inna Ilaihi Raji’un, Mantan Wakil Wali Kota Parepare Periode 2013-2018 Tutup Usia

Editor: Tohir Muhammad
5 Juni 2024

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi