• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Jumat, 1 Mei, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

Tahun Baru Imlek, 23 Januari ASN Pemkot Parepare Libur

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
20 Januari 2023
di Pemkot Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, resmi mengumumkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka perayaan tahun baru Imlek 2574 Kongzili. Hal itu sebagai tindaklanjut Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2023.

Kepastian libur itu disampaikan, Asisten III Bidang Administrasi Setdako Parepare, Eko Wahyu Aryadi, di Kantor Wali Kota Parepare, Jl. Jend Sudirman No. 78, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Jumat (20/1/2023).

Eko mengatakan, penetapan cuti bersama dan libur nasional juga tertuang dalam surat keputusan (SK) bersama Menteri Agama (Menang), Menteri Ketenagakerjaan, (Menaker) dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB).

SK tersebut diantaranya, Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

“Dalam surat keputusan tersebut, libur tahun baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada Ahad, (22/1/2023). Sementara pemerintah telah menetapkan cuti bersama tahun baru Imlek jatuh pada Senin (23/1/2023),” katanya

Berita Terkait

Lautan Manusia di Jalan Sehat ‘Anti Mager’ Parepare, Tasming Hamid Puji Gubernur Sulsel

Garansi Gubernur Sulsel: Parepare Jadi “Pilot Project” Gerakan Indonesia Asri

Sabet Peringkat 6 Nasional Pengelolaan Sampah, Parepare Diminta Bikin Grand Design

ASN Parepare WFA, Pemkot Siapkan Kanal Aduan “Lapor Pak Wali”

Lebih lanjut, Eko menyampaikan, per tanggal 30 Desember 2022, Pemkot telah mengeluarkan surat edaran Nomor 060/298/ organisasi tentang hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023.

Eko mengatakan, cuti bersama itu ditujukan kepada seluruh ASN lingkup Parepare maupun instansi pemerintahan yang ada di Kota Parepare, terkecuali bagi mereka yang ada pada pelayanan publik. “Dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas, dan penyelamatan dan kebencanaan tetap stand by,” ujarnya.

Eko menekankan kepada seluruh ASN agar tidak menambah libur sesuai batas jadwal cuti bersama yang telah ditetapkan. Jika tidak maka tentu akan dikenakan sanksi administrasi. “Bagi mereka yang menambah libur tanpa ada izin atau keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan, dipastikan akan mendapat sanksi administrasi tentang kedisiplinan pegawai,” imbuhnya.

Eko juga meminta kerjasama, saling menghargai sesama umat beragama saat melaksanakan ibadah tahun baru Imlek nantinya.

“Keagamaan, suku, dan budaya harus kita rangkul sama-sama menjadi satu bagian dari NKRI. Agar kita bisa merasakan kebahagiaan mereka (Komunitas Tionghoa) yang merayakan Imlek dapat terlaksana dengan aman dan lancar tanpa ada kendala,” ucapnya. (why)

Terkait: ASNCuti bersamaImlekLiburPemkot Parepare

TerkaitBerita

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Antisipasi Banjir, Wali Kota Parepare Tinjau Drainase, Instruksikan Pembersihan

Editor: Muhammad Tohir
27 April 2026

...

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Tasming Hamid Terima SK ULT P4GN, Perkuat Upaya Pencegahan Narkoba di Parepare

Editor: Muhammad Tohir
23 April 2026

...

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Pastikan Korban Tertangani, Tasming Hamid Temui Korban Kebakaran di Lumpue

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Penandatanganan rekomendasi LKPJ TA 2025, Wali Kota Apresiasi Kinerja DPRD Parepare

Editor: Muhammad Tohir
22 April 2026

...

Berita Terkini

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dalam UU PPRT Solusi atau Bukti Kegagalan Negara?

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

ICMI Parepare Tegaskan Kepengurusan Tak Harus Sarjana, Musda VI Siap Digelar

Editor: Tim Redaksi
1 Mei 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Perkuat Literasi Ilmiah, UT Makassar dan ICMI Muda Sulsel Jalin Kerja Sama Strategis dalam Seminar Akademik 2026

Editor: Dian Muhtadiah Hamna
1 Mei 2026

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

DKP DEMA-FUAD IAIN Parepare Hadir di Pelosok Pinrang, Bawa Misi Ilmu dan Perubahan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

“Kemenag Berdampak” atau Sekadar Slogan? Mendesak Reposisi Pengabdian di Kampus Keagamaan

Editor: Tim Redaksi
30 April 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan