ENREKANG, PIJARNEWS.COM — Seorang Kakek SP (70) dilaporkan ke Polsek Baraka karena di duga telah menghamili NY (13) seorang siswi kelas 1 SMP di Kecamatan Buntu Batu, Kabupaten Enrekang. Kini korban telah hamil 7 bulan.
Kasus pemerkosaan anak dibawa umur ini dilaporkan kedua orang tua korban, CK dan HS, Rabu (12/5/2021) di Polsek Baraka Kabupaten Enrekang, dengan tuduhan pemerkosaan terhadap anak.
“Saya tidak terima anak saya diberlakukan seperti ini hingga hamil,” tegas HS ayah korban saat mendatangi penyidik Reskrim Polres Enrekang.
Menurutnya, kejadian tersebut diperkirakan sejak November 2020, dan mereka mengetahui putrinya hamil dua hari sebelum hari raya Idul Fitri 1442 H.
“Sebelum perikasa ke dokter, saya curiga anak saya hamil karena buah dadanya tiba-tiba membesar, nanti anak saya ketahuan dihamili si pelaku dua hari sebelum Lebaran (Idul Fitri),” jelas HS didepan para penyidik Reskrim setempat.
Korban NY (13) mengaku jika dirinya sudah empat kali ditiduri oleh pelaku dirumah neneknya. Terakhir ditiduri oleh pelaku pada November 2020 dilokasi yang sama.
“Waktu pertama kali saya digituin, mulut saya di tutup, setelah itu saya diberikan uang Rp 100 ribu dengan alasan jangan bilang sama orang tua,” ujar NY.
Sementara ibu korban berharap kepada aparat kepolisian setempat agar pelaku bisa ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kasihan anak saya, masa depanya sudah rusak, semoga pelaku ditangkap secepat-ya,” harap CK dibalik telpon genggamnya kepada media ini, Selasa (25/05/2021).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Saharuddin membenarkan adanya laporan tersebut. Ia berjanji akan medindak lanjuti kasus tersebut.
“Pelaporan kasus tersebut kita sudah tangani mudah-mudahan pelaku bisa kita amankan sebelum korban melahirkan, kasihan korban,” tegas Saharuddin saat di temui di Polres Enrekang. (*)
Reporter : Armin