• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tak Masuk Daftar Khusus, Pemkot Parepare Jadikan Inmendagri Rujukan Pembatasan Malam

Editor: Mulyadi Ma'ruf
3 Februari 2021
di Ajatappareng
Tak Masuk Daftar Khusus, Pemkot Parepare Jadikan Inmendagri Rujukan Pembatasan Malam

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengambil dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2021 dalam penerapan pembatasan jam malam.

Tidak disebutkan secara gamblang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Terlebih Kota Parepare.

Dikutip dari republika.co.id, Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Lantas apa yang melatarbelakangi Pemkot Parepare mengambil Inment tersebut sebagai rujukan?

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

24 Agustus 2026
Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

Kapolsek Ujung Parepare Berganti, AKP Sukri Diminta Perkuat Deteksi Kebakaran

14 Agustus 2026
Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

Festival Literasi Pinrang Digelar 5 Hari, Dorong Budaya Baca dan Gerakkan Ekonomi UMKM

12 Agustus 2026
Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

Kompetisi Basket 3×3 di Pinrang Berakhir, Bupati Dorong Jadi Agenda Tahunan

10 Agustus 2026

Menjawab itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suriani saat dikonfirmasi menjelaskan, meski dalam Inmendagri itu tidak disebutkan Kota Parepare secara khusus, namun ia mengklaim jika inmemdagri itu ditujukan ke seluruh Gubernur dan Wali Kota.

“Kita bisa baca di diktum kesatu. Jelas tertulis ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Nah, itu untuk semua gubernur dan bupati/wali kota,” jelas Suryani, Rabu (3/02/2021).

Suryani menjabarkan, dalam diktum ketiga inmendagri itu, ada empat kategori yang jika terpenuhi salah satunya, maka daerah harus merujuk pada instrusi itu.

“Nah, di Parepare menurut data dari Dinas Kesehatan, kita (Parepare : red) memenuhi tiga kategori itu,” paparnya.

Diketahui, pembatasan jam malam berlaku 26 Januari – 8 Februari. Ditanyakan apakah akan ada aturan baru setelah masa berlaku Inmendagri itu, Suryani mengatakan masih menunggu arahan pusat.

“Kita menunggu perintah pusat. Karena kita ini liniear. Jika tidak ada, maka tidak berlaku lagi aturan ini,” imbuhnya.

Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 itu, bisa anda download dengan mengklik file di bawah ini.(*)

instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-02-tahun-2021-81

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Inmendagrijam malamPareparePembatasan Jam malamPemkot Parepare

BeritaTerkait

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Milad ke-5 KPTC Dikemas dalam Family Gathering: Selaraskan Hati, Sehatkan Jiwa

Editor: Tohir Muhammad
24 Agustus 2026

...

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Tak Perlu ke Kantor Imigrasi , Warga Wajo Urus Paspor Sambil Car Free Day

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Awasi WNA Lebih Cepat dan Efektif, Imigrasi Parepare Kenalkan e-Timpora

Editor: Tohir Muhammad
23 Agustus 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi