• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Senin, 27 Juli 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
Utama Ajatappareng

Tak Masuk Daftar Khusus, Pemkot Parepare Jadikan Inmendagri Rujukan Pembatasan Malam

Editor: Mulyadi Ma'ruf
3 Februari 2021
di Ajatappareng
Tak Masuk Daftar Khusus, Pemkot Parepare Jadikan Inmendagri Rujukan Pembatasan Malam

PAREPARE, PIJARNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare, mengambil dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 2 tahun 2021 dalam penerapan pembatasan jam malam.

Tidak disebutkan secara gamblang Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel). Terlebih Kota Parepare.

Dikutip dari republika.co.id, Inmendagri ini dikhususkan kepada gubernur DKI Jakarta, gubernur dan sejumlah wali kota/bupati di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. Kepala daerah mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Lantas apa yang melatarbelakangi Pemkot Parepare mengambil Inment tersebut sebagai rujukan?

BeritaTerkait

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

26 Juli 2026
Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

Prof Hannani Pimpin MUI Parepare, Musda VII Pilih Jalan Mufakat

25 Juli 2026
DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

DPRD Pinrang Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Wabup: Jadi Bahan Evaluasi Kinerja

21 Juli 2026
Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

Bersama Warga SatgasTMMD ke-129 Kodim 1404/Pinrang Rehab RTLH, Progresnya Terus Meningkat

20 Juli 2026

Menjawab itu, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Suriani saat dikonfirmasi menjelaskan, meski dalam Inmendagri itu tidak disebutkan Kota Parepare secara khusus, namun ia mengklaim jika inmemdagri itu ditujukan ke seluruh Gubernur dan Wali Kota.

“Kita bisa baca di diktum kesatu. Jelas tertulis ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota. Nah, itu untuk semua gubernur dan bupati/wali kota,” jelas Suryani, Rabu (3/02/2021).

Suryani menjabarkan, dalam diktum ketiga inmendagri itu, ada empat kategori yang jika terpenuhi salah satunya, maka daerah harus merujuk pada instrusi itu.

“Nah, di Parepare menurut data dari Dinas Kesehatan, kita (Parepare : red) memenuhi tiga kategori itu,” paparnya.

Diketahui, pembatasan jam malam berlaku 26 Januari – 8 Februari. Ditanyakan apakah akan ada aturan baru setelah masa berlaku Inmendagri itu, Suryani mengatakan masih menunggu arahan pusat.

“Kita menunggu perintah pusat. Karena kita ini liniear. Jika tidak ada, maka tidak berlaku lagi aturan ini,” imbuhnya.

Inmendagri Nomor 2 tahun 2021 itu, bisa anda download dengan mengklik file di bawah ini.(*)

instruksi-menteri-dalam-negeri-nomor-02-tahun-2021-81

Reporter : Mulyadi Ma’ruf

Terkait: Inmendagrijam malamPareparePembatasan Jam malamPemkot Parepare

BeritaTerkait

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

PT Cahaya Ilahi Barokah Gelar Akad Massal, Puluhan Konsumen Resmi Miliki Rumah Subsidi

Editor: Tohir Muhammad
26 Juli 2026

...

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Tasming Sambut Wagub Sulsel, Pemkot Parepare Genjot Upaya Cegah Stunting

Editor: Tohir Muhammad
23 Juli 2026

...

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Tasming Minta RSUD Andi Makkasau Terapkan Budaya 5S, Pelayanan Harus Ramah dan Humanis

Editor: Tohir Muhammad
21 Juli 2026

...

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2024 PIJARNEWS. Hak Cipta Dilindungi