PAREPARE, PIJARNEWS.COM–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan pengawalan pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara (WN) Malaysia Lawrence Paul Remello pada Rabu s/d Kamis (22 s/d 23/11/2023).
Petugas yang mengawal masing-masing Habar Ardiansyah, Kepala Subseksi Intelijen Keimigrasian dan Ahmad Akbar Linggo M, Analis Keimigrasian Ahli Pertama, hingga di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta.
Kakanim Parepare Anggoro Widjanarko dalam keterangannya menyampaikan setelah melakukan pengambilan foto biometrik dan sidik jari pada aplikasi Nyidakim untuk mendapatkan nomor registrasi deportasi, Selasa, 21 November 2023, petugas kanim Parepare melakukan pendeportasian terhadap seorang WNA Malaysia tersebut.
Selanjutnya pada Rabu, 22 November 2023, Petugas bersama yang bersangkutan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta, melalui Bandar Udara Sultan Hasanuddin Makassar.
“Untuk pelanggaran Keimigrasian dari WN Malaysia tersebut yaitu tidak memiliki dokumen perjalanan/paspor dan masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI),” kata Kakanim dalam keterangan tertulisnya.
Setelah sampai di Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK), petugas Imigrasi Parepare membawa WN Malaysia tersebut ke tempat pemeriksaan Imigrasi Bandar Udara Internasional Soekarno–Hatta (CGK) untuk melakukan serah terima dan untuk peneraan cap tanda keluar.
“Setelah dilakukan Peneraan Cap Tanda Keluar terhadap WNA tersebut oleh Petugas Kantor Imigrasi Kelas 1 Khusus Soekarno-Hatta, Petugas kemudian melakukan pengawalan terhadap WNA tersebut hingga boarding,” tutupnya.(*)