• Tentang Kami
  • Tim Kerja
  • Beriklan bersama kami
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
Rabu, 17 Juni, 2026
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
  • Pijar Channelyoutube
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini
Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
Pijar News

WNA Turki Langgar Aturan, Imigrasi Parepare Lakukan Tindakan Tegas

Muhammad Tohir Editor: Muhammad Tohir
25 Agustus 2025
di Imigrasi Parepare

PAREPARE, PIJARNEWS. COM–Tindakan tegas kembali ditunjukkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare. Seorang warga negara Turki berinisial AB (41 tahun) resmi dideportasi setelah terbukti melanggar aturan keimigrasian dengan tinggal melebihi izin tinggal (overstay) hingga 616 hari di Indonesia.

Proses deportasi berlangsung sejak SABtu hingga Senin, 23–25 Agustus 2025, dengan pengawalan ketat oleh dua petugas Imigrasi Parepare. AB terlebih dahulu diberangkatkan dari Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta Jakarta. Sesampainya di Jakarta pada Minggu siang, 24 Agustus 2025, petugas segera melakukan koordinasi dengan pihak Turkish Airlines dan Imigrasi Soekarno-Hatta.

Pada pukul 18.10 WIB, deportee dibawa ke ruang Imigrasi TPI Soekarno-Hatta untuk dilakukan serah terima resmi kepada petugas setempat. Setelah pemeriksaan dokumen dan peneraan cap keluar dilakukan, petugas Imigrasi Parepare tetap melanjutkan pengawalan hingga proses boarding.

Akhirnya, pada Senin malam, 25 Agustus 2025 pukul 21.00 WIB, AB dipulangkan ke negaranya melalui penerbangan Turkish Airlines TK 0057 tujuan Istanbul, Turki. Seluruh proses berjalan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Setiap orang asing yang tinggal di Indonesia wajib mematuhi aturan hukum yang berlaku. Deportasi ini adalah bagian dari Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) yang bertujuan menegakkan kedaulatan negara serta menjaga ketertiban umum,” ujarnya.

Berita Terkait

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wisuda Santri LPPTKA-BPKRMI, Tasming Hamid: Kemampuan Baca Al-Qur’an Harus Terus Diasah

Wali Kota Parepare Letakkan Batu Pertama Rumah Layak Huni BAZNAS di Bacukiki

Ia juga menambahkan bahwa Kantor Imigrasi Parepare akan terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan orang asing, baik di pintu masuk maupun saat berada di wilayah kerja Imigrasi. Pengawasan dilakukan tidak hanya melalui pemeriksaan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), tetapi juga lewat pengawasan keimigrasian berbasis masyarakat.

Kasus deportasi ini menjadi bukti bahwa pelanggaran izin tinggal tidak akan ditoleransi. Imigrasi Parepare menekankan bahwa pengawasan orang asing merupakan salah satu prioritas utama, terutama di wilayah Sulawesi Selatan yang menjadi jalur strategis mobilitas internasional.

Melalui kerja sama lintas instansi, Kantor Imigrasi Parepare memastikan bahwa setiap proses deportasi dilakukan sesuai prosedur serta menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan. Dengan keberhasilan deportasi ini, Kantor Imigrasi Parepare berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya agar tidak menyalahgunakan izin tinggal di Indonesia.

“Pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian akan terus kami jalankan secara konsisten. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Parepare.(Adv)

Terkait: DeportasiImigrasiParepareTurki

TerkaitBerita

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

...

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Imigrasi Parepare Layani 38 Pemohon Paspor di CFD Lewat Program PASPORIA

Editor: Muhammad Tohir
14 Juni 2026

...

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Imigrasi Parepare Gelar Pengawasan WNA dan Edukasi APOA di Hotel dan Penginapan

Editor: Muhammad Tohir
30 Mei 2026

...

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Sosialisasi APOA dan Optimalkan Pengawasan WNA, Imigrasi Parepare Sasar Hotel dan Penginapan di Sidrap

Editor: Muhammad Tohir
27 Mei 2026

...

Berita Terkini

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

ICMI Orda Parepare Siap Lantik 290 Pengurus Periode 2026–2031, Disertai Raker dan Penyaluran Gaji ke-13 Guru Non ASN

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Datangi Rumah Sakit, Imigrasi Parepare Hadirkan Layanan Paspor Jemput Bola

Editor: Muhammad Tohir
16 Juni 2026

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Wali Kota Parepare Antar Langsung Rastra dan Kursi Roda ke Rumah Warga

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

PSI Sulsel Gelar Khitanan Massal Gratis, Ratusan Peserta Dapat Sarung dan Suvenir

Editor: Muhammad Tohir
15 Juni 2026

Nasab Ba‘alawi

Menempatkan Kontroversi Penelitian Nasab Ba‘alawi dalam Kerangka Keilmuan

Editor: Tim Redaksi
15 Juni 2026

Media Online Pijar News Telah Terverifikasi Administratif & Faktual Oleh Dewan Pers

  • Tentang Kami
  • Tim Redaksi
  • Kebijakan Privacy
  • Pedoman Pemberitaan
  • Saran & Kritik

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan

Tidak Ada Hasil
Lihat Semua Hasil
  • Pijar Channel
  • Internasional
  • Nasional
  • Sulselbar
  • Ajatappareng
  • Politik
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Lainnya
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Olahraga
    • Opini

© 2016 - 2026 Pijar News - Cerdas Mencerahkan