PINRANG, PIJARNEWS.COM — Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Garuda Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, belum menyetor Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Hal itu dibenarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang.
“Iya tidak sama sekali mengumpulkan, kami juga check baik online dan manual juga tidak ada,” kata Ketua KPU Pinrang, Muh Ali Jodding kepada PijarNews, Selasa (09/01/2024) pagi.
Padahal kata Ali, LADK juga bisa dikumpulkan lewat online melalui aplikasi SIDEKA.
“Itukan bisa melalui aplikasi SIDEKA biar tidak ke kantor,” ucapnya.
Ali mengungkap, pihaknya bahkan telah mendatangi kantor DPC Partai Garuda sehari sebelum penutupan.
“Kita ke sekretariatnya tapi tertutup dan papan nama kantornya yang ada di jalan Andi Pawelloi juga saya lihat sudah turun,” ungkap Ali.
Partai Garuda tambahnya bahkan tidak memiliki rekening dana kampanye.
Diterangkannya juga sejak bulan lalu Parpol peserta pemilu telah memiliki rekening kampanye.
“Iya kendalanya disitu, jadi harus yang diawali itu sejak bulan lalu sudah harus ada rekening dana kampanye, karena yang sanksi diskualifikasi ini adalah LADK, bagaimana ada laporan kalau rekeningnya saja tidak ada,” terangnya.
Ali menuturkan, Partai Garuda Pinrang juga sama sekali tidak melakukan konfirmasi pengembalian LADK.
Sehingga menurutnya posisi Partai ini, hanya mendaftar namun tidak memiliki calon anggota legislatif (caleg).
“Partai Garuda kalau posisinya di Pinrang, memang tidak ada caleg-nya kalau memang terkena sanksi diskualifikasi kan jadi memang tidak ikut di Pinrang. Artinya Partainya mendaftar cuma calegnya tidak ada,” tandasnya.(*)
Reporter: Faizal Lupphy